Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji Warga RI Rendah, Penerimaan Pajak Sulit Naik?

Jumlah wajib pajak orang pribadi hanya 12% dari total penduduk Indonesia yang bekerja. Selain itu, banyak pekerja bergaji kecil atau di bawah PTKP.
Pekerja beraktivitas di dekat gedung Balai Kota DKI Jakarta. / Bisnis
Pekerja beraktivitas di dekat gedung Balai Kota DKI Jakarta. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Gaji pekerja di Indonesia yang masih rendah menyebabkan jumlah wajib pajak orang pribadi relatif sedikit. Akibatnya, masih banyak buruh yang belum wajib menyetor pajak penghasilannya alias menjadi wajib pajak efektif.

Adapun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan jumlah wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) sebanyak 17,67 juta pada 2025.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk bekerja sebanyak 145,77 juta orang per Februari 2025. Artinya, WP OP efektif hanya sekitar 12,12% dari total penduduk Indonesia yang bekerja.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono menjelaskan memang tidak semua buruh termasuk WP OP sesuai aturan UU KUP (UU 6/1983 yang terakhir diubah menjadi Perpu 5/2008).

Dalam Pasal 2 UU KUP, sambungnya, hanya orang pribadi yang penghasilannya melebihi ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang menjadi WP OP efektif. PTKP untuk diri sendiri (tidak kawin) adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Masalahnya, Prianto menjelaskan rata-rata upah buruh masih sebesar Rp3,09 juta per bulan per Februari 2025 berdasarkan laporan BPS. Kebanyakan sektor usaha juga masih mempunyai rata-rata upah di bawah ambang batas PTKP.

Hanya ada tiga sektor usaha yang rata-rata upah buruhnya di atas ambang batas PTKP yaitu aktivitas Keuangan dan Asuransi, Pengadaan Listrik dan Gas, serta Pertambangan.

"Jadi, masih banyak pekerja yang penghasilan bulanannya tidak lebih dari PTKP sehingga mereka belum berkewajiban memiliki NPWP, apalagi lapor SPT PPh [SPT pajak penghasilan]," jelas Prianto kepada Bisnis, Rabu (14/5/2025).

Di Jawa Barat hanya terdapat 7 kabupaten/kota dengan UMK yang lebih tinggi dari PTKP, terendah di Kabupaten Purwakarta (Rp4,79 juta) dan tertinggi Kota Bekasi (Rp5,69 juta). Namun demikian, 20 kabupaten/kota lainnya masih mencatatkan UMK di bawah PTKP, sehingga pekerja dengan gaji UMK di sana tidak akan membayar PPh.

Secara nasional juga hanya terdapat satu provinsi dengan UMP di atas PTKP, yakni DKI Jakarta dengan upah minimum Rp5,39 juta. Maka tidak heran jika rata-rata upah nasional berada di bawah PTKP.

'Berburu di Kebun Binatang' saat Tarik Pajak

Kendati demikian, direktur eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute itu tidak menyarankan penurunan ambang PTKP agar jumlah wajib pajak semakin banyak. Menurutnya, otoritas perlu mengincar pelaku usaha, termasuk sektor informal, daripada buruh untuk meningkatkan jumlah wajib pajak.

Prianto mendorong petugas KPP (Kantor Pelayanan Pajak) melakukan ekstensifikasi melalui kegiatan canvassing atau menyisir pelaku usaha di pertokoan atau pusat perbelanjaan.

Selain itu, dia menekankan pentingnya KPP bekerja sama dengan Bapenda di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota melalui program joint monitoring atau pemantauan bersama.

Ketua pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia itu menilai instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut dapat melakukan pertukaran data melalui proses pengocokan data atau ata matching.

"Otoritas juga dapat memfokuskan ekstensifikasinya ke sektor underground economy [ekonomi bawah tanah] yang transaksinya bukan merupakan transaksi terlarang," tutup Prianto.

Sebelumnya, rendahnya jumlah WP OP efektif menjadi sorotan di media sosial X, atau sebelumnya Twitter. Pengguna @txtdaritax merasa selama ini Direktorat Jenderal Pajak hanya sekadar 'berburu di kebun binatang', padahal masih banyak pekerja yang belum termasuk WP OP efektif.

"Bayangin deh, negara ini penduduknya 270 jiwa, 144 juta orang yang bekerja, cuma 17 juta yang jadi wajib pajak," cuit @txtdaritax pada Senin (12/5/2025).

Utas tersebut sudah dicuit ulang sebanyak seribu kali dan disukai lebih dari 2.900 kali. Totalnya, utas tersebut sudah dilihat oleh hampir 303.000 pengguna hingga Rabu (14/5/2025) siang.

Analogi berburu di kebun binatang menggambarkan bahwa pemerintah mengejar wajib pajak yang sudah berada dalam sistem atau tercatat sebelumnya, seperti hewan di dalam kebun binatang. Dalam konteks pajak, pemerintah dapat memburu sumber di 'luar kebun binatang', seperti dari sektor informal, juga dengan meningkatkan kepatuhan pajak seluruh kalangan dan mencegah penghindaran pajak. (Wibi Pangestu Pratama)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper