Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemnaker Blak-blakan Penyebab PHK Melonjak 32% Januari-Juni 2025

PHK di Indonesia melonjak 32% pada Januari-Juni 2025, terutama di sektor pengolahan. Lantas, apa tindakan pemerintah?
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Aksi yang diikuti oleh ratusan buruh tersebut mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam melindungi industri lokal, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga persaingan usaha yang tidak sehat.
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Aksi yang diikuti oleh ratusan buruh tersebut mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam melindungi industri lokal, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga persaingan usaha yang tidak sehat.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, maraknya pemangkasan tenaga kerja di kawasan industri menjadi penyebab meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) periode Januari-Juni 2025, dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan, saat ini telah terjadi kasus PHK di kawasan-kawasan industri, seperti yang ada di Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Jawa Barat.

“Kita hari ini melonjak [angka PHK] di kawasan-kawasan industri yang hari ini resapan tenaga kerjanya juga banyak,” kata Noel ketika ditemui di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, kondisi global saat ini yang penuh dengan ketidakpastian telah memengaruhi operasional perusahaan, yang berujung pada efisiensi karyawan.

Kendati begitu, Noel memastikan pemerintah tidak tinggal diam melihat kondisi ini. Dia mengatakan, pemerintah telah melakukan langkah-langkah mitigasi serta intervensi terhadap sejumlah regulasi yang dinilai dapat menghambat dunia usaha.

Salah satu aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Makanya ada regulasi-regulasi yang sekiranya menghambat usaha, ya kita coba revisi atau kalau tidak dihapus. Dan Presiden kan tegas soal Permendag No.8, tidak boleh ada pertek-pertek,” tuturnya. 

Untuk diketahui, Kemnaker mencatat angka PHK pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang. Jumlah itu meningkat 32,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 32.064 orang.

Merujuk Satu Data Kemnaker, korban PHK tertinggi sepanjang Januari - Juni 2025 terjadi di Jawa Tengah. Secara terperinci, korban PHK di Jawa Tengah mencapai 10.995 orang atau 25% dari total angka PHK sepanjang Januari-Juni 2025.

Posisi terbanyak kedua ditempati Jawa Barat sebanyak 9.494 orang, diikuti Banten 4.267 orang, DKI Jakarta 2.821 orang, Jawa Timur 2.246 orang, dan Kalimantan Barat 1.869 orang.

Menurut sektornya, kasus PHK terbanyak terjadi di sektor pengolahan yakni 22.671 orang, diikuti perdagangan besar dan eceran, serta pertambangan dan penggalian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro