Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Klaim Buruh Sudah Setuju Formulasi UMP 2024

Kemenaker mengeklaim rumusan penetapan UMP 2024 dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 telah disetujui banyak pihak, termasuk buruh.
Massa demo buruh 10 Agustus 2023 / Bisnis - Reyhan Fajarihza
Massa demo buruh 10 Agustus 2023 / Bisnis - Reyhan Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengklaim rumusan penetapan upah minimum atau UMP 2024, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 telah disetujui banyak pihak, termasuk kalangan pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan dalam penyusunan PP No. 51/2023, pihaknya telah melibatkan hampir 20.000 orang. Menurutnya, penyerapan aspirasi dan perumusan formula pengupahan membutuhkan waktu yang cukup panjang sejak April 2023.

"Kami undang 4 elemen, pengusaha, serikat pekerja di wilayah, pemerintah daerah dan akademisi," ujar Indah saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI, Selasa (14/11/2023).

Penyerapan aspirasi penyusunan PP No.51/2023, kata Indah dilakukan di 38 wilayah di Indonesia, baik secara luring maupun daring. Dalam proses perumusan formulasi upah juga diakui cukup sengit dan tidak sedikit yang menolak. Namun, pada akhirnya perumusan upah mencapai kesepakatan bersama melalui penerbitan PP No. 51/2023 pada 10 November 2023.

"Sengit memang, tapi Alhamdulillah terwujud itu PP No. 51/2023. Jadi rohnya PP No. 51/2023 dari kesepakatan Depanas [Dewan Pengupahan Nasional]," tutur Indah.

Kendati begitu, Indah memaklumi, masih ada pihak-pihak yang keberatan dengan aturan pengupahan dalam PP No. 51/2023 meskipun dialog telah ditempuh.

"Kalau memang sudah dialog, enggak suka kan ada mekanismenya kalau mau protes. Tapi itu [judicial review] hal yang paling akhir karena cost energy dan cost time [buang-buang energi dan waktu]," tutur Indah.

Sebelumnya, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak PP No.51/2023 sebagai revisi PP No. 36/2021. Terutama dalam hal formulasi perhitungan kenaikan upah minimum.

Ketua KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, yang dipermasalahkan adalah indeks tertentu yang ditetapkan dalam revisi PP No.36/2021 yaitu berkisar 0,1-0,3.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN)Ristadi menilai aturan pengupahan dalam PP No.51/2023 merupakan aturan upah paling rumit dibandingkan negara-negara lainnya.

Dia memandang bahwa hanya pemerintah yang tahu cara menghitung indeks tertentu yang dijabarkan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi hingga banyak dipertanyakan dasar penetapan interval indeks di 0,1-0,3.

"Variabel indeks tertentu inilah yang memastikan bahwa kenaikan upah minimum pasti jauh bahwa pertumbuhan ekonomi," ujar Ristadi dikutip dari catatan Bisnis.com, Minggu (12/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper