Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons soal rencana aksi buruh melakukan mogok kerja seiring tuntutan kenaikan upah minimum (UMP) 2024 sebesar 15%.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, istilah mogok kerja tidak ada dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
Menurutnya, pun ada rencana aksi mogok kerja, seharusnya benar-benar dipastikan telah disepakati oleh seluruh pihak. Alih-alih rencana aksi mogok kerja hanya mengakomodir keinginan sejumlah pihak pekerja.
"Apakah itu sudah disepakati oleh semua pekerja? Jangan kita maksa orang mogok padahal dia enggak mau mogok [kerja]," ujar Indah saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI di Komplek Parlemen, Selasa (14/11/2023).
Indah menegaskan bahwa aksi unjuk rasa atau demo seharusnya tidak mengganggu aktivitas ekonomi pekerja lainnya dan ketertiban umum.
"Karena si pekerja mau melakukan aktivitas ekonomi karena adanya kebutuhan untuk keluarganya juga kan, kalau dipaksa mogok jadi keganggu," tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (10/11/2023), kalangan buruh berencana bakal menggelar aksi unjuk rasa hingga mogok kerja secara nasional seiring tuntutan kenaikan upah minimum (UMP) 2024 sebesar 15%.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa dan mogok kerja bakal diikuti oleh 5 juta buruh secara nasional.
"Kami sudah putuskan sekitar 5 juta buruh akan ikut, 100.000 lebih perusahaan akan berhenti berproduksi," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/11/2023).
Said membeberkan puncak unjuk rasa dan mogok kerja bakal dilakukan selama dua hari. Kendati begitu, dia belum menyebut tanggal tepatnya.
Adapun kalangan buruh yang ikut aksi unjuk rasa berasa dari berbagai sektor. Mulai dari sektor industri, transportasi dan jasa lainnya.
"Puncaknya di antara 30 November - 13 Desember 2023, mogok nasional 2 hari stop produksi," katanya.
Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa aksi unjuk rasa hingga pabrik berhenti berproduksi merupakan tindakan yang dilindungi oleh hukum. Hak buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa diatur dalam UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, Iqbal mengatakan peran KSPI mengorganisir aksi unjuk rasa hingga mogok kerja juga berdasarkan ketentuan dalam UU No.21/2000 pasal 4 yang menjelaskan fungsi serikat pekerja mengorganisir pemogokan.
"Ya pabrik lumpuh 2 hari, tanggal berapa nanti kita umumkan secara resmi," kata Said.
Adapun unjuk rasa buruh seluruhnya berkaitan dengan tuntutan kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15%. Said menyebut tuntutan kenaikan upah minimum 15% semata-mata hanya untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan pokok yang dominan dikonsumsi kalangan buruh.