Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baca! UMP 2024 Bisa Naik di Atas 10%, Ini Hitung-hitungannya

Menaker Ida Fauziyah menyebut upah minimum provinsi atau UMP 2024 bisa naik di atas 10%.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat ditemui di Gedung Vokasi Kemenaker, Minggu (15/10/2023). / Bisnis-Ni Luh Anggela
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat ditemui di Gedung Vokasi Kemenaker, Minggu (15/10/2023). / Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan memungkinkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 naik di atas 10%.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut adanya peluang upah minimum (UMP) 2024 naik di atas 10% melalui formulasi penetapan upah dalam PP No. 51/2023. Musababnya, dalam beleid terbaru itu, pemerintah tidak membatasi kenaikan upah seperti yang dilakukan dalam penetapan UMP 2023 melalui Permenaker No. 18/2022.

"Kemungkinan di atas 10%, ya mungkin saja. Tapi yang jelas tidak ada pembatasan sampai 10% seperti Permenaker No. 18/2023," ujar Ida saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR-RI, Selasa (14/11/2023).

Ida menjelaskan, bahwa kenaikan UMP 2024 bergantung pada angka inflasi, pertumbuhan ekonomi di setiap masing-masing wilayah. Perhitungan UMP pun menjadi kewenangan dewan pengupahan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Data [inflasi, pertumbuhan ekonomi] yang dipakai acuan dari BPS, nanti akan kami sampaikan kepada Gubernur," jelasnya.

Pemerintah dalam PP No.51/2023 menetapkan formulasi upah minimum dihitung dari upah minimum berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan. Adapun nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan berasal dari penjumlahan inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks tertentu (0,1-0,3).

Adapun pertumbuhan ekonomi (PE) yang digunakan Provinsi yakni dari perubahan PE provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap PE provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnnya, dan kuartal IV pada dua tahun sebelumnya (dalam %).

Dengan begitu, provinsi yang mengalami PE yang tinggi berpeluang mengalami kenaikan UMP lebih tinggi. Misalnya, Provinsi Maluku Utara pada 2022 mengalami pertumbuhan ekonomi hingga dua digit yakni 22,94%.

Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa PP No.51/2023 sebagai revisi dari PP No.36/2021 akan digunakan untuk penetapan UMP dan UMK di tahun-tahun selanjutnya. Menurutnya, beleid teranyar itu menjadi kebijakan yang paling ideal dan mumpuni dari berbagai teori apapun.

Menurutnya, penyusunan PP No.51/2023 dilakukan melalui proses yang panjang sejak April 2023. Ida mengaku telah melibatkan seluruh pihak dalam penyusunan aturan penetapan upah tersebut, mulai dari akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah dan para perwakilan pekerja di daerah.

"Mudah-mudahan PP Ini diterima sebagai bentuk upaya mendekatkan kepentingan pengusaha dan pekerja," ucap Ida.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper