Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia memperkirakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 berada di kisaran 5-7% atau mungkin di bawahnya.
Upah minimum yang diperkirakan naik sekitar 5-7% ini jika menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan, dalam regulasi ini terdapat nilai koefisien tertentu yang dinilai membatasi kenaikan UMP.
“Jadi ibaratnya oke membolehkan naik gaji, tapi lu cuma dapat sekian ya, ada pembatasan, ini kan konyol,” kata Mirah kepada Bisnis, dikutip Selasa (14/11/2023).
Dalam beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Adapun, Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan ketentuan Nilai Penyesuaian UM(t+1) = PE x α x UM(t).
Baca Juga
“Sepanjang masih ada nilai koefisien tertentu itu pembatasan, pembatasan upah. Dan [kenaikan upah] itu tidak lebih, ya di bawah 5-7%, itu di bawah pasti,” ujarnya.
Kalangan buruh sebelumnya mengusulkan untuk menaikkan UMP 2024 sebesar 15%. Angka tersebut diperoleh dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).
Tuntutan tersebut juga dinilai mendesak, di tengah kenaikan upah PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada 2024.
Mirah mengatakan, usulan sebesar 15% merupakan angka kompromi. Jika berbicara angka realita, para buruh mengusulkan sebesar 25%.
“Tapi karena kami paham betul pelaku usaha dan lain sebagainya, kami usulkan hanya 15%. Kami sebut itu angka kompromi,” ungkapnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sebelumnya memastikan upah minimum naik tahun depan. Kepastian tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa (α).
“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” kata Ida dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (14/11/2023).