Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Wanti-Wanti Gubernur Soal Penetapan UMP 2024, Bakal Naik?

Menaker Ida memberikan arahan kepada Gubernur terkait dengan tenggat penetapan UMP 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan upah minimum provinsi 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Dalam surat nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 yang diterima Bisnis.com, gubernur diminta untuk menetapkan upah minimum 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 sebagai pengganti PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

“Gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat pada 21 November,” tulis Ida dalam surat itu, dikutip Kamis (16/11/2023).

Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan syarat tertentu paling lambat pada 30 November setiap tahunnya. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai 1 Januari 2024.

Ida menjelaskan, penetapan upah minimum didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Penetapan UMP dan UMK 2024 dilaksanakan dengan menggunakan formula upah minimum. Hasil penghitungan nilai upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satuan Rupiah.

Lebih lanjut Ida menyampaikan, provinsi dan kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum 2023, menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dalam menetapkan nilai upah minimum 2024.

Formula penyesuaian upah minimum 2024 yaitu UM(t+1) = UM(t) + Nilai penyesuaian UM (t+1).

Nilai penyesuaian UM (t+1) dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi(t) + (PE(t) x α)} x UM(t).

“Nilai α ditentukan atau disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan,” ujarnya.

Adapun ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Ida menuturkan, upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dengan ketentuan paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 24% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper