Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta besok, Jumat (17/11/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, melalui pesan singkat, Kamis (16/11/2023).
“Direncanakan besok Jumat akan dilakukan sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP 2024,” kata Hari kepada Bisnis, Kamis (16/11/2023).
Dia menuturkan, dalam sidang tersebut nantinya akan dibahas mengenai komponen penetapan upah minimum seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, serta indeks tertentu atau alpha, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 sebagai pengganti PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Adapun, tuntutan buruh untuk menaikkan UMP sebesar 15% akan turut dibahas dalam rapat yang akan dihadiri oleh pakar independen, akademisi, LIPI, Badan Pusat Statistik (BPS), Kadin, Apindo, serta pemerintah.
Sebagaimana arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Gubernur wajib untuk menetapkan dan mengumumkan UMP 2024 paling lambat pada 21 November dan UMK pada 30 November. UMP dan UMP yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga
Dalam surat nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 yang diterima Bisnis, disebutkan bahwa penetapan UMP dan UMK 2024 dilaksanakan dengan menggunakan formula upah minimum.
“Hasil penghitungan nilai upah minimum yang ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan Rupiah,” tulis Ida dalam surat itu, dikutip Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, provinsi dan kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum 2023 akan menghitung nilai upah minimum 2024 dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum. Tentunya, dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formula penyesuaian upah minimum 2024 yaitu UM(t+1) = UM(t) + Nilai penyesuaian UM (t+1).
Nilai penyesuaian UM (t+1) dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi(t) + (PE(t) x α)} x UM(t).
“Nilai α ditentukan atau disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan,” ujarnya.