Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker: Belum Ada Gubernur yang Lapor UMP 2024 Bakal Naik

Menaker Ida menuturkan hingga saat ini belum ada Gubernur yang melaporkan kenaikan UMP 2024.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga saat ini belum menerima laporan dari para Gubernur terkait besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (16/11/2023).

“Belum ada daerah yang melapor ke kami tentang berapa kenaikan upah minimumnya,” kata Indah, Kamis (16/11/2023).

Indah mengatakan, saat ini Dewan Pengupahan Provinsi tengah merumuskan penyesuaian upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 sebagai pengganti PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Dalam surat nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 yang diterima Bisnis.com, gubernur diminta untuk menetapkan upah minimum 2024 sesuai dengan PP No. 51/2023.

Dalam beleid itu, gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 21 November dan 30 November untuk UMK. Adapun penetapan upah ini mulai berlaku 1 Januari tahun berikutnya.

Melalui surat yang ditujukkan kepada Gubernur se-Indonesia, dijelaskan bahwa penetapan upah minimum didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Penetapan UMP 2024 dilaksanakan dengan menggunakan formula upah minimum.

Provinsi dan kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum 2023, menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dalam menetapkan nilai upah minimum 2024.

Adapun ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Ida menuturkan, upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dengan ketentuan paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 24% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Usaha mikro dan kecil ini harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta wajib mempertimbangkan faktor mengandalkan sumber daya tradisional dan/atau tidak bergerak pada usaha berteknologi  tinggi dan tidak padat modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper