Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta, hari ini, Jumat (17/11/2023).
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho, melalui pesan singkat, Kamis (16/11/2023).
“Direncanakan besok Jumat akan dilakukan sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP 2024,” kata Hari, Kamis (16/11/2023).
Berdasarkan informasi terbaru, sidang akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Balaikota DKI Jakarta. Dalam sidang tersebut akan dibahas mengenai komponen penetapan upah minimum seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, serta indeks tertentu atau alpha, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 sebagai pengganti PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Tuntutan buruh untuk menaikkan UMP sebesar 15% akan turut dibahas dalam rapat yang akan dihadiri oleh pakar independen, akademisi, LIPI, Badan Pusat Statistik (BPS), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pemerintah.
Simulasi Perhitungan UMP DKI Jakarta 2024
Dalam PP No.51/2023, formula penyesuaian upah minimum 2024, yaitu UM(t+1) = UM(t) + Nilai penyesuaian UM (t+1).
Baca Juga
Nilai penyesuaian UM (t+1) dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi(t) + (PE(t) x α)} x UM(t).
Adapun, nilai α ditentukan atau disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Berikut Simulasi UMP DKI Jakarta 2024:
UMP tahun berjalan: Rp4.901.798
Angka inflasi DKI Jakarta per Oktober 2023: 2,08%
Angka Pertumbuhan Ekonomi Jakarta kuartal III/2023: 4,93%
Indeks tertentu: 0,10-0,30
Dengan menggunakan formula di atas {2,08 + (4,93 x alpha)} x Rp4.901.798, maka:
Simulasi I
(2,08 + 4,93 x 0,10) x Rp4.901.798 = Rp126.123
Maka UMP 2024 naik menjadi Rp5.027.921
Simulasi II
(2,08 + 4,93 x 0,20) x Rp4.901.798 = 150.289
Maka UMP 2024 naik menjadi Rp5.052.087
Simulasi III
(2,08 + 4,93 x 0,30) x Rp4.901.798 = 174.454
Maka UMP 2024 naik menjadi Rp5.076.252
Simulasi IV
Sementara itu, jika sesuai dengan tuntutan para buruh yakni 15%, maka UMP DKI Jakarta naik Rp735.269 menjadi Rp5.637.067