Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP DKI Jakarta 2024 Ditetapkan Hari Ini, Segini Perkiraannya

Sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP DKI Jakarta 2024 akan digelar, siang ini, Jumat (17/11/2023). Berikut simulasi perhitungan UMP DKI Jakarta 2024:
Warga beraktivitas dengan latar suasana gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2023 akan terjaga di level 5 persen, seiring dengan perkembangan yang positif. JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga beraktivitas dengan latar suasana gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2023 akan terjaga di level 5 persen, seiring dengan perkembangan yang positif. JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.comJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta, hari ini, Jumat (17/11/2023).

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho, melalui pesan singkat, Kamis (16/11/2023). 

“Direncanakan besok Jumat akan dilakukan sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP 2024,” kata Hari, Kamis (16/11/2023).

Berdasarkan informasi terbaru, sidang akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Balaikota DKI Jakarta. Dalam sidang tersebut akan dibahas mengenai komponen penetapan upah minimum seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, serta indeks tertentu atau alpha, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 sebagai pengganti PP No.36/2021 tentang Pengupahan. 

Tuntutan buruh untuk menaikkan UMP sebesar 15% akan turut dibahas dalam rapat yang akan dihadiri oleh pakar independen, akademisi, LIPI, Badan Pusat Statistik (BPS), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pemerintah.

Simulasi Perhitungan UMP DKI Jakarta 2024

Dalam PP No.51/2023, formula penyesuaian upah minimum 2024, yaitu UM(t+1) = UM(t) + Nilai penyesuaian UM (t+1).

Nilai penyesuaian UM (t+1) dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi(t) + (PE(t) x α)} x UM(t).

Adapun, nilai α ditentukan atau disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Berikut Simulasi UMP DKI Jakarta 2024:

UMP tahun berjalan: Rp4.901.798

Angka inflasi DKI Jakarta per Oktober 2023: 2,08%

Angka Pertumbuhan Ekonomi Jakarta kuartal III/2023: 4,93%

Indeks tertentu: 0,10-0,30

Dengan menggunakan formula di atas {2,08 + (4,93 x alpha)} x Rp4.901.798, maka:

Simulasi I

(2,08 + 4,93 x 0,10) x Rp4.901.798 = Rp126.123

Maka UMP 2024 naik menjadi Rp5.027.921

Simulasi II

(2,08 + 4,93 x 0,20) x Rp4.901.798 = 150.289

Maka UMP 2024 naik menjadi Rp5.052.087

Simulasi III

(2,08 + 4,93 x 0,30) x Rp4.901.798 = 174.454

Maka UMP 2024 naik menjadi Rp5.076.252

Simulasi IV

Sementara itu, jika sesuai dengan tuntutan para buruh yakni 15%, maka UMP DKI Jakarta naik Rp735.269 menjadi Rp5.637.067


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper