Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Karawang Melesat! Gilas UMP Jakarta 2024, Simak Besarannya

Pemerintah Kabupaten Karawang telah merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sebesar 12%, besaran itu tercatat melesat dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta.
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Karawang telah merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar 12%. Melalui perhitungan tersebut, membuat UMK Karawang semakin melesat dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi, mengatakan bahwa besaran UMK yang direkomendasikan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang.

Dia menyebutkan, rekomendasi kenaikan UMK tahun depan itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jabar setelah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

"Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12 persen," katanya seperti dilansir dari Antara pada Jumat (24/11/2023).

Dalam surat 561/6071/Disnakertrans tentang UMK tahun 2024 yang disampaikan ke Pemprov Jabar disebutkan usulan rekomendasi kenaikan UMK Karawang tahun 2024 sebesar 12 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp5.176.179.

Berdasarkan dengan usulan itu, UMK Karawang akan meningkat sebesar Rp621.141 pada 2024, sehingga total UMK Kabupaten Kaawang pada 2024 akan menjadi Rp5.797.321.

Usulan rekomendasi kenaikan UMK tahun depan tersebut disampaikan Pemkab Karawang ke Pemprov Jabar sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK tahun 2024.

Dengan direkomendasikannya kenaikan UMK Karawang sebesar 12%, membuat upah para pekerja Karawang kian melesat dibandingkan dengan pekerja di Ibu Kota.

Sejak tahun lalu, UMK Karawang memang lebih tinggi jika dibandingkan dengan DKI Jakarta. Tahun lalu, UMK Karawang dipatok Rp5.176.179,07, sedangkan UMK DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.

Pada 2024, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 menjadi Rp5.067.381 atau naik Rp165.680.

Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, mengatakan penetapan upah minimum provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.

“Rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 [Rp5,06 juta]. Persentasenya naik 3,38%,” kata Heru dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Dia menyebut Dewan Pengupahan mewakili pengusaha meminta penggunaan formula alfa 0,28, sedangkan serikat pekerja meminta lebih dari itu. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan alfa tertinggi, yaitu 0,3.

Hal ini pun sesuai dengan PP 51/2023. Menurutnya pemerintah tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfa maksimum 0,3.

Lebih lanjut, dia mengatakan warga DKI Jakarta memiliki kelebihan dibandingkan warga Provinsi lainnnya, yakni adanya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Lebih lanjut, dia mengatakan warga DKI Jakarta memiliki kelebihan dibandingkan warga Provinsi lainnnya, yakni adanya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Hal ini membuat warga dapat memperoleh bantuan subsidi berupa transportasi gratis, hingga subsidi pangan.

Adapun, warga yang menerima KPJ juga mendapatkan turunan berupa Kartu Jakarta Pintar untuk setiap anaknya. Kartu Jakarta Pintar pun memiliki turunan berupa subsidi pangan.

“Artinya pemerintah daerah memberikan bantuan di luar PP Pemerintah pusat dengan cara mengurangi pengeluaran hari-hari dia. Di sisi lain Pemerintah DKI, APBD terbatas juga,” katanya.

Berikut perbandingan UMK Karawang dan UMP DKI Jakarta:

UMK Karawang 2023: Rp4.901.798
UMP DKI Jakarta 2023: Rp5.176.179,07

UMK Karawang 2024: Rp5.797.321
UMP DKI Jakarta 2024: Rp5.067.381

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper