Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bogor merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar 14%. Dengan demikian, besaran UMK Bogor menyalip UMK DKI Jakarta pada tahun depan.
Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat mengenai usulan untuk menaikkan UMK 2024 sebesar 14 persen.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pleno dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor Zaenal Ashari menjelaskan penetapan 14 persen tersebut disepakati setelah diskusi panjang dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gerbang Kompleks Pemkab Bogor, Cibinong.
Menurut dia, dalam rapat tersebut masing-masing pihak mengusulkan kenaikan nilai UMK yang beragam, seperti serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan 15,7 persen, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan kenaikan 1,31 persen, dan pemerintah 1,57 persen.
“Kenaikan 14 persen, (namun) sifatnya hanya usulan saja, keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur,” kata Zaenal seperti dilansir Antara pada Jumat (24/11/2023).
Baca Juga
Sementara itu, Perwakilan DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Bogor Mujimin mengatakan landasan tuntutan kenaikan upah yang diusulkan serikat pekerja mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh di Kabupaten Bogor.
Di samping itu, Mujimin menuturkan daerah lain sudah melakukan hal serupa dengan tuntutan kenaikan sekitar 15,71 persen yang dinilainya masih realistis.
“Berdasarkan kebutuhan hidup layak yang mana kebutuhan hidup layak di Kabupaten memang Rp5 juta sekian, yang kita ajukan juga realistis,” kata Mujimin.
Dengan begitu, UMK Bogor pada 2024 meningkat sebesar Rp632.829. Berdasarkan besaran tersebut, jika disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, maka besaran UMK Bogor menjadi Rp5.153.042.
Besaran UMK Bogor pada 2024 tercatat menjadi lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMK DKI Jakarta yang sebelumnya telah ditetapkan naik 3,38% menjadi Rp5.067.381.