Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat meremomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 naik 12%. Kenaikan itu tercatat jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMP Jawa Barat sebesar 3,57%.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi, mengatakan bahwa besaran UMK yang direkomendasikan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang.
Dia menyebutkan, rekomendasi kenaikan UMK tahun depan itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jabar setelah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
"Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12 persen," katanya seperti dilansir dari Antara pada Jumat (24/11/2023).
Dalam surat 561/6071/Disnakertrans tentang UMK tahun 2024 yang disampaikan ke Pemprov Jabar disebutkan usulan rekomendasi kenaikan UMK Karawang tahun 2024 sebesar 12 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp5.176.179.
Berdasarkan dengan usulan itu, UMK Karawang akan meningkat sebesar Rp621.141 pada 2024, sehingga total UMK Kabupaten Kaawang pada 2024 akan menjadi Rp5.797.321.
Baca Juga
Usulan rekomendasi kenaikan UMK tahun depan tersebut disampaikan Pemkab Karawang ke Pemprov Jabar sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK tahun 2024.
Adapun, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Dalam pengumumannya, Bey menyatakan UMP Jabar tahun depan sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57%. Penetapan UMP ini dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung sejumlah aspirasi dari berbagai pihak.
"Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," kata Bey kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/11/2023).
Sebelumnya, pada Rabu (22/11/2023), para pekerja yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja di Karawang berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Karawang di jalan raya Ahmad Yani Karawang.
Para pekerja dari berbagai serikat pekerja itu menuntut kenaikan UMK 20 persen pada tahun 2024. Di antara perhitungan tuntutan kenaikan UMK sebesar 20 persen itu ialah karena adanya kenaikan harga kebutuhan pokok.