Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat untuk 2024 sebesar 3,57%. Lantas, berapa berapa jumlah UMK untuk Kabupaten dan Kota Bekasi untuk tahun depan?
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan besaran UMP 2024. Dalam pengumumannya, Bey menyatakan UMP Jabar tahun depan sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57%.
Penetapan UMP ini dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung sejumlah aspirasi dari berbagai pihak.
"Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," kata Bey kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/11/2023).
Dasar perhitungan UMP tahun ini menurutnya berpijak pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kita yakin bahwa PP ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik sebesar 3,57%," katanya.
Baca Juga
Adapun, pada tahun lalu Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil telah menetapkan telah menetapkan UMK yang diusulkan bupati/wali kota.
Untuk UMK Kota Bekasi pada 2023 ditetapkan dengan besaran Rp5.158.248,2 juta, sedangkan untuk UMK Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.137.575,44.
Berdasarkan besaran tersebut, jika mengacu pada kenaikan UMP Jawa Barat yang telah ditetapkan untuk 2024, maka UMK Kota Bekasi diprediksi naik sebesar Rp184.149, sedangkan untuk UMK Kabupaten Bekasi naik sebesar Rp183.411.
Dengan demikian, total UMK Kota Bekasi pada 2024 diprediksi menjadi Rp5.342.398, sedangkan untuk UMK Kabupaten Bekasi diprediksi menjadi Rp5.320.986.
Sekadar informasi, Pemprov Jabar telah memerintahkan agar kabupaten/kota di Jabar untuk menentukan UMK paling lambat 30 November 2023.