Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta 14 bandar udara yang telah dinaikkan statusnya sebagai bandara internasional untuk segera melengkapi persyaratan dalam kurun waktu enam bulan.
Hal tersebut sejalan dengan penetapan 36 bandara umum menjadi internasional dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37/2025. Di mana 22 bandara lainnya telah lebih dahulu berstatus internasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa pemerintah daerah provinsi dan penyelenggara bandar udara diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari kementerian yang membidangi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
“Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (12/8/2025).
Lukman pun menegaskan pihaknya akan melakukan pemantauan sejak awal untuk memastikan bahwa semua dokumen dan fasilitas terpenuhi tepat waktu.
Pelaksanaan kegiatan sebagai bandar udara internasional juga harus memastikan koordinasi kelancaran dan ketertiban melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara. Untuk itu, instansinya akan melakukan evaluasi minimal setiap dua tahun sekali terhadap kinerja dan kesiapan setiap bandar udara.
Baca Juga
“Evaluasi ini akan menjadi tolok ukur keberlanjutan status internasional sebuah bandar udara. Kami akan memberikan rekomendasi penyesuaian status jika kinerja dinilai baik dan sesuai dengan hasil evaluasi,” tegas Lukman.
Langkah penambahan bandar udara ini diharapkan tidak hanya memperkuat konektivitas udara dan mempermudah arus perdagangan serta pariwisata, tetapi juga memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia.
Meski demikian, Lukman menyampaikan bahwa penetapan status internasional pada suatu bandar udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.
Upaya ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujar Lukman.
Naiknya status bandara menjadi internasional ini pun sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Tidak sampai dua pekan dari Prabowo menyampaikan keinginannya tersebut kepada publik, jumlah bandara internasional yang sebelumnya dipangkas oleh Jokowi, langsung bertambah dari 17 bandara, kini menjadi 36 bandara internasional.
Arahan tersebut muncul saat Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih bertempat di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). Rapat yang digelar selepas ibadah salat Jumat ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan berbagai program kerja pemerintah.
Dalam keterangan tertulis, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa rapat terbatas digelar secara hybrid, dengan sebagian menteri hadir langsung di lokasi, sementara lainnya mengikuti melalui konferensi video.
Prabowo menekankan pentingnya pembangunan bandara internasional di berbagai wilayah guna meningkatkan konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata daerah.
“Presiden mendorong pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ucapnya.
Berikut daftar 14 bandara internasional yang diminta untuk memenuhi persyaratan:
1. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara
2. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau
3. Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
4. Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
5. Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
6. Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
7. Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
8. Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku
9. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua
10. Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan
11. Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
12. Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
13. Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
14. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.