Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah bandara internasional genap menjadi 22 bandar udara usai kenaikan status lima bandara menjadi internasional di Semarang, Bangka Belitung, Palembang, Banjarmasin, dan Pontianak.
Penambahan tersebut sejalan dengan harapan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan konektivitas dan mendorong ekonomi daerah. Namun, benarkah penambahan bandara akan sesuai dengan harapan Prabowo?
Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengungkapkan hasil analisis Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) terhadap data keimigrasian Indonesia menunjukkan bahwa WNA yang masuk-keluar Indonesia melalui 17 Bandara Internasional selama tahun 2023 sampai dengan Mei 2025, terpusat atau 90% melalui Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali.
Sementara bandara yang kontribusi penumpang WNA secara konsisten 1% sampai dengan 3% hanya Juanda di Surabaya dan Kualanamu di Sumatra Utara. Adapun Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di atas 1% hanya pada tahun 2023.
Alvin memandang memang disparitas tersebut tampak sangat lebar dan menunjukkan bahwa keberaadaan bandara internasional lainnya tidak efektif datangkan tamu asing. Bukan tanpa sebab, tetapi butuh koordinasi dengan pemerintah daerah agar keberadaan bandara internasional efektif mendatangkan turis dan mendongkrak ekonomi.
“Karena daerah tidak promosikan potensi dan atraksi daerahnya di negara yang dilayani penerbangan langsung ke bandara di daerahnya,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga
Pasalnnya, bagaimana tamu atau turis asing mengetahui adanya atraksi di daerah kalau tidak dipromosikan. Untuk itu, Alvin mendorong daerah yang bandaranya kini stastusnya menjadi internasional diwajibkan promosi di luar negeri secara konsisten.
Menurutnya, hal itu dapat menjadi syarat penetapan bandara yang melayain rute internasional.
Alvin justru melihat keberadaan bandara internasional saat ini hanya memfasilitasi WNI ke luar negeri, utamanya Singapura dan Malaysia. Hal ini menjadikan bandara di Indonesia hanya sebagai pengumpan atau feeder bagi bandara Changi dan KLIA.
Senada, Ketua Forum Transportasi Penerbangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aris Wibowo juga melihat efektivitas bandara untuk perputara ekonomi akan tergantung pada peran pemerintah daerah.
Di mana peran serta pemda dalam mendukung ekosistem dari transportasi udara itu sendiri. Misalnya, dalam penyediaan hotel, fasilitas restoran, kemudian tempat-tempat wisatanya, atau lapangan-lapangan usaha yang lain yang terkait dengan transportasi udara.
Di sisi lain, juga bergantung pada kegiatan industri di daerah masing-masing. Sebagaimana di Semarang yang dekat dengan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Jawa Tengah.
“Kalau Semarang memang ada industrinya, kalau Palembang itu memang terkenal mungkin dari potensi wisata, budaya, juga jarak-jarak dengan kota-kota lain,” jelasnya.
Penambahan Bandara Internasional Bagian dari Asta Cita
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa penambahan bandara internasional tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30/2025.
Dirinya menegaskan bahwa penetapan bandara internasional dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda.
Penetapan ini juga sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto—khususnya dalam misi memperkuat konektivitas nasional dan internasional guna mendorong pemerataan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif,” jelas Lukman melalui keterangan resmi, Rabu (6/8/2025).
Secara terperinci, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025, telah ditetapkan tiga bandar udara sebagai bandar udara internasional, yakni Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.
Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025, dua bandar udara lainnya ditetapkan sebagai bandar udara internasional, yakni Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak.