Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa pemerintah telah resmi menambah lima bandar udara sebagai bandara internasional. Kini, jumlah bandara yang melayani penerbangan internasional genap menjadi 22 bandar udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa penambahan bandara internasional tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30/2025.
Lukman menuturkan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif,” jelas Lukman melalui keterangan resmi, Rabu (6/8/2025).
Dirinya menegaskan bahwa penetapan bandara internasional dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda.
Penetapan ini juga sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto—khususnya dalam misi memperkuat konektivitas nasional dan internasional guna mendorong pemerataan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga
Secara terperinci, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025, telah ditetapkan tiga bandar udara sebagai bandar udara internasional, yakni Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.
Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025, dua bandar udara lainnya ditetapkan sebagai bandar udara internasional, yakni Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak.
Adapun, penetapan status internasional dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif, yang meliputi potensi dan proyeksi angkutan udara dalam dan luar negeri, target pertumbuhan rute internasional, sebaran geografis dan kedekatan dengan bandar udara internasional eksisting.
Selain itu, pemerintah turut mempertimbangkan keterkaitan antar dan intramoda transportasi, kesiapan fasilitas dan layanan pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina, dan kelayakan teknis dan operasional sesuai standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Maklum, Ditjen Hubud sendiri melihat pemulihan penerbangan internasional lebih cepat dari domestik. Pertumbuhan penumpang internasional diprediksikan mencapai 14% year on year (yoy) hingga akhir tahun ini.
Ditjen Hubud juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, operator bandar udara, serta seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan kelancaran pengoperasian bandar udara internasional tersebut, sekaligus mendorong pertumbuhan kawasan melalui layanan penerbangan yang lebih terbuka dan kompetitif.
Meski demikian, penetapan status internasional bukanlah keputusan tetap yang bersifat mutlak. Ditjen Hubud akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap performa masing-masing bandar udara, termasuk volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung.
“Evaluasi ini akan menjadi dasar dalam mempertahankan atau meninjau kembali status internasional agar tetap relevan dengan kebutuhan pengguna jasa dan perkembangan industri penerbangan,” tutup Lukman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pembangunan bandara internasional di berbagai wilayah guna meningkatkan konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata daerah dalam rapat terbatas di Hambalang, Jumat (1/8/2025).
“Presiden mendorong pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ucap Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan resmi.