Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Naik Kelas jadi Bandara Internasional

Kemenhub mengubah status Bandara Jenderal Ahmad Yani, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, dan Bandara S.M. Badaruddin II Palembang sebagai bandara internasional
Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah
Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah

Bisnis.com, JAKARTA. — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tiga bandar udara di Indonesia menjadi bandar udara internasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025.

Adapun ketiga bandara yang kini berstatus internasional adalah Bandar Udara S.M. Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.

Kemenhub menjelaskan bahwa penetapan status internasional ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional yang telah diubah dengan PM 40 Tahun 2023. Keputusan ini juga mempertimbangkan dukungan dari pemerintah daerah setempat.

Tujuan utama dari perubahan status bandara ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, mendorong pengembangan pariwisata, meningkatkan investasi dan perdagangan hingga mendukung keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dalam pengoperasiannya, ketiga bandara tersebut diwajibkan untuk memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang berlaku untuk bandar udara internasional.

Mereka juga harus menyediakan unit kerja dan personel untuk pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

Selain itu, Kemenhub menekankan pentingnya koordinasi melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelayanan penerbangan internasional di setiap bandara.

Kemenhub juga memberikan catatan penting bahwa jika dalam waktu 24 bulan berturut-turut tidak ada penerbangan internasional yang beroperasi di ketiga bandara tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap penetapan status internasional tersebut.

Keputusan Menteri ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang mengatur status sementara Bandara S.M. Badaruddin II dan Bandara Jenderal Ahmad Yani sebagai bandara domestik yang dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper