Bisnis.com, JAKARTA — SKK Migas mengungkapkan PT Pertamina EP dan BUMD PT Petro Muba (Perseroda) resmi menandatangani kontrak kerja sama pengelolaan sumur tua di Sumatra Selatan.
Upaya ini merupakan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja (WK) Untuk Peningkatan Produksi Migas.
Kerja sama antara Pertamina EP dan Petro Muda itu mencakup pengelolaan 490 sumur. Dengan jumlah sumur tersebut, diharapkan dapat menghasilkan 2.000 barel minyak per hari (bph).
"Melalui kerja sama antara Pertamina EP dan BUMD Petro Muba diharapkan mulai Minggu depan sumur berproduksi dan minyak mengalir sampai dengan 2.000 barel minyak per hari dari 490 sumur," demikian pernyataan SKK Migas melalui keterangan resmi, Selasa (12/8/2025).
SKK Migas juga menyebut, salah satu muatan kerja sama tersebut yaitu penanganan terhadap sumur minyak masyarakat untuk mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan, serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara.
Kerja sama pengelolaan sumur tua ataupun sumur rakyat memang seiring dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Dalam beleid itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.
Adapun, terkait pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatra Selatan sebelumnya telah dibocorkan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.
Yuliot menyebut, pihaknya mengidentifikasi 33.000 sumur minyak rakyat yang produksinya akan dicatat sebagai bagian dari lifting minyak nasional. Sumur rakyat itu tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
Untuk tahap awal atau pada Agustus 2025, kata Yuliot, sejumlah sumur rakyat di Sumatra Selatan lah yang siap dikerjasamakan dengan Pertamina. Dengan kata lain, perusahaan pelat merah itu akan membeli minyak dari sumur rakyat tersebut.
“Mungkin Sumatra Selatan [yang bisa cepat berkontrak],” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/8/2025).
Dia menjelaskan, untuk menjalankan program legalisasi sumur rakyat, pemerintah tidak akan menunggu pengelola dari 33.000 sumur itu siap secara serentak terlebih dahulu. Namun, pemberdayaan sumur rakyat itu dilaksanakan secara bertahap.
“Nanti [sistemnya] mana yang bisa jalan lebih dulu, tidak menunggu 33.000. Kesiapan dari pemerintah daerah, BUMD, koperasi, dan badan usaha kecil-menengah yang ada di daerah masing-masing,” kata Yuliot.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengungkapkan, negara berpotensi mendapat tambahan produksi minyak mencapai 100.000 barel per hari (bph) dari sumur rakyat yang selama ini dianggap ilegal.
Djoko mengatakan, pihaknya memetakan saat ini terdapat lebih dari 30.000 sumur masyarakat yang berpotensi dikerjasamakan. Dia pun menyebut, potensi tambahan lifting itu mulai terealisasi pada Agustus 2025.
Dia menjelaskan, setiap satu sumur itu memiliki potensi untuk memproduksi minyak 3 bph. Artinya, apabila terdapat 30.000 sumur, maka potensi produksinya bisa mencapai 90.000 bph.
Djoko pun memproyeksikan angka bisa meningkat ke level 100.000 bph. Sebab, masih ada potensi tambahan dari pemanfaatan sumur rakyat lain yang belum terdata.
"Saya sih melihat potensi ya, bisa 100.000 [bph]. Kalau saya [lihat] potensi, potensi lho," ucap Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/7/2025).
Djoko menyebut, realisasi kerja sama dengan UMKM dan BUMD tinggal menunggu usulan resmi dari para gubernur di daerah. Dia pun berharap mulai bulan depan sudah ada tambahan produksi dari program ini.
Pertamina Berkontrak dengan BUMD Petro Muba Kelola 490 Sumur Tua di Sumsel
Pertamina dan BUMD Petro Muba bekerja sama mengelola 490 sumur minyak tua di Sumatra Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

51 menit yang lalu
Persistent Rigidity in Tax Revenue Growth
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

26 menit yang lalu
Untung Rugi Penetapan Masif Status Internasional Bandara
39 menit yang lalu
Anak Buah Sri Mulyani Sebut Tax Holiday Tidak Relevan, Ini Alasannya

46 menit yang lalu