Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos SKK Migas Sebut Potensi Produksi Minyak Sumur Rakyat Capai 100.000 Bph

SKK Migas mengungkap potensi produksi minyak dari sumur rakyat bisa mencapai 100.000 BPH dengan regulasi baru. Kerja sama dengan BUMD, koperasi, dan UMKM dimulai Agustus 2025.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto saat ditemui di sela-sela acara IPA Convex 2025 di Tangerang, Selasa (20/5/2025)./Bisnis-Mochammad Ryan H
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto saat ditemui di sela-sela acara IPA Convex 2025 di Tangerang, Selasa (20/5/2025)./Bisnis-Mochammad Ryan H
Ringkasan Berita
  • SKK Migas mengungkapkan potensi tambahan produksi minyak hingga 100.000 barel per hari dari sumur rakyat yang dikelola BUMD, koperasi, atau UMKM, seiring terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
  • Lebih dari 30.000 sumur masyarakat berpotensi dikerjasamakan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) seperti PT Pertamina, dengan produksi diproyeksikan mulai terealisasi pada Agustus 2025.
  • Regulasi baru ini mengatur kerja sama KKKS dengan mitra lokal dan mewajibkan KKKS membeli minyak dari sumur rakyat, dengan harga antara 70% hingga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala SKK migas Djoko Siswanto mengungkapkan negara berpotensi mendapat tambahan produksi minyak mencapai 100.000 barel per hari (bph) dari sumur rakyat yang dianggap ilegal.

Penambahan produksi itu seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM. 

Melalui aturan baru tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu.

Djoko mengatakan, pihaknya memetakan saat ini terdapat lebih dari 30.000 sumur masyarakat yang berpotensi dikerjasamakan. Dia pun menyebut, potensi tambahan lifting itu mulai terealisasi pada Agustus 2025.

Dia menjelaskan, setiap 1 sumur itu memiliki potensi untuk memproduksi 3 bph. Artinya, apabila terdapat 30.000 sumur, maka potensi produksinya bisa mencapai 90.000 bph.

Djoko pun memproyeksi angka bisa meningkat ke level 100.000 bph. Sebab, masih ada potensi tambahan dari pemanfaatan sumur rakyat lain yang belum terdata.

"Saya sih melihat potensi ya, bisa 100.000 [bph]. Kalau saya [lihat] potensi, potensi lho," ucap Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/7/2025).

Djoko menyebut, realisasi kerja sama dengan UMKM dan BUMD tinggal menunggu usulan resmi dari para gubernur di daerah. Dia pun berharap mulai bulan depan sudah ada tambahan produksi dari program ini.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia 30.000 sumur minyak itu tersebar di sejumlah provinsi. Namun, mayoritas berada di Sumatra Selatan, Jambi, Sumatra Utara, hingga Jawa Tengah.

Sumur rakyat potensial itu sudah bisa dikerjasamakan dengan KKKS mulai Agustus 2025. Adapun KKKS yang dimaksud saat ini baru PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya.

"Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai off taker dan harganya antara 70% dari ICP [Indonesian Crude Price] sampai 80% Jadi sekitar itu," ucap Bahlil.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat yaitu inventarisasi sumur masyarakat; penunjukan pengelola sumur masyarakat (apakah melalui BUMD, koperasi dan/atau UMKM); persetujuan dan perjanjian kerja sama sumur BUMD/koperasi/UMKM dengan KKKS. 

Regulasi ini pun mengatur tiga bentuk kerja sama. Pertama, kerja sama KKKS dengan mitra, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi. 

Kedua, kerja sama sumur rakyat. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. 

Khusus sumur rakyat, kegiatan operasinya akan dinaungi BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Kelak, KKKS pun wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut. 

Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro