Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 masing-masing lebih dari 2 persen. Berdasarkan perhitungan itu, Bisnis mencoba menghitung perkiraan kenaikan UMK Tangerang dan Sukabumi.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi Banten naik 2,5%. Mengacu besaran kenaikan itu, UMP 2024 Provinsi Banten sebesar Rp2.727.812,11
Penetapan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Dalam pengumumannya, Bey menyatakan UMP Jabar tahun depan sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57%. Penetapan UMP ini dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung sejumlah aspirasi dari berbagai pihak.
"Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," kata Bey kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga
Dengan demikian, mengacu pada UMP 2024 Banten yang naik 2,5%. perhitungan kenaikan UMK untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan masing-masing Rp113.192, Kota Tangerang Rp114.612, dan Rp113.786.
Dengan demikian UMK Kabupaten Tangerang menjadi Rp4.640.880 dari Rp4.527.688 pada 2023, UMK Kota Tangerang menjadi Rp4.699.131 dari Rp4.584.519, sedangkan UMK Kota Tangerang Selatan menjadi Rp4.665.237 dari Rp4.551.451.
Sementara itu, perhitungan untuk UMK Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi pada 2024 mengacu pada penetapan UMP Jawa Barat sebesar 3,57% masing-masing naik sebesar Rp119.662 dan Rp98.095.
UMK Kabupaten Sukabumi diprediksi menjadi Rp3.471.545 dari Rp3.351.883, sedangkan UMK Kota Sukabumi menjadi Rp2.845.869 dari Rp2.747.774 pada 2023.
Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat akan mengesahkan UMK Kabupaten/Kota paling lambat 30 November.