Bisnis.com, JAKARTA- Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia memberikan tanggapan terkait kebijakan tentang pengupahan yang tertuang lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Hanif Dhakiri mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) menjadi upaya meningkatkan investasi guna mendorong penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi.
"Kadin berharap pemerintah pusat dapat memastikan kepatuhan dan penegakkan hukum terhadap regulasi terkait upah minimum di seluruh provinsi di Indonesia termasuk pemberian sanksi apabila ada yang melanggar," kata Hanif, Rabu (22/11/2023).
Dia mengingatkan pemberlakuan sanksi mesti diterapkan untuk menghindari dan mengakhir politisasi UMP yang menyebabkan gejolak dalam hubungan industrial. Hal ini, jelas mantan Menteri Ketenagakerjaan itu, bisa berakibat negatif terhadap iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Di sisi lain, Kadin juga mendorong agar implementasi regulasi yang berlaku saat ini dapat dilaksanakan dengan baik dan bertumpu kepada dialog di level perusahaan.
Dalam hal ini, Hanif juga menyoroti peranan Dewan Pengupahan baik pusat maupun daerah dalam membangun komunikasi yang baik serta pengawasan dan pembinaan dalam melaksanakan PP pengupahan.
Baca Juga
"Setiap perbedaan pandangan diselesaikan melalui mekanisme yang ada dan sudah diatur dalam peraturan perundangan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan menghindari pemaksaan kehendak," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, melalui PP No.51/2023, pemerintah meminta semua mitra ketenagakerjaan untuk semakin serius dalam menerapkan upah berbasis produktivitas atau struktur skala upah yang jumlah pekerjaannya justru jauh lebih banyak.
Dalam beleid ini, terdapat ketentuan-ketentuan yang menyatakan bahwa Dewan Pengupahan baik Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan di daerah mempunyai peran untuk memonitor pelaksanaan upah berbasis produktivitas ini. Aturan teknisnya sendiri sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah.