Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar UMP 2024 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengharapkan, pemerintah daerah dapat menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 sebagaimana tertuang dalam PP No. 51/2023.
Menurutnya, untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah.
“Hal ini diatur secara tegas dalam PP No.51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” kata Bob dalam siaran pers, Rabu (22/11/2023).
Lebih lanjut dia menuturkan, Dewan Pengupahan dalam penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Dengan demikian, gejolak terhadap hubungan industrial yang dapat mengganggu penyerapan tenaga kerja dapat diredam.
Bob mengatakan, kesejahteraan pekerja juga menjadi bagian dari perjuangan Apindo. Hal ini tercermin dari upaya-upaya yang dilakukan melalui perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, sosial dialog, termasuk terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan-perusahaan.
Baca Juga
“Dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja dan musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang selalu didorong oleh Apindo, selain dialog sosial agar PP No. 51/2023 dapat dilaksanakan sebaik mungkin di perusahaan dan produktivitas disertai kenaikan upah merupakan hal yang esensial untuk perekonomian Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani berharap semua pihak dapat menyikapi ketentuan yang tertuang dalam PP No.51/2023 dengan kepala dingin. Sebab, kata dia, salah satu semangat dari regulasi ini adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
Dia juga berharap, penentuan upah minimum dapat terhindar dari politik praktis.
“Penetapan upah minimum hendaknya semata mata dilandasi pada kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa, sehingga harus dijauhkan dari kepentingan politik sesaat menjelang kontestasi Pemilu 2024. Kami juga berharap penetapan UMP sesuai PP terbaru dapat menggairahkan kembali upaya-upaya penciptaan lapangan kerja,” pungkasnya.