Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Sebut 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2024

Kemenaker menyebut sebanyak 4 provinsi belum tetapkan UMP 2024 hingga saat ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (21/11/2023) - BISNIS/NI Luh Anggela.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (21/11/2023) - BISNIS/NI Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan masih ada 4 provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024.

“Yang belum 4 provinsi yaitu Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Bisnis.com, Rabu (22/11/2023).

Adapun Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan merupakan provinsi baru sehingga masih mengikuti penetapan UMP 2024 dari provinsi induk.

“Penetapan UMP pertama kali sebesar nilai UMP induk,” bunyi Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021, dikutip Rabu (22/11/2023).

Pemerintah melalui beleid ini juga telah memberikan batas waktu bagi Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 21 November 2023.

Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan batas waktu hingga pukul 23.59 WIB bagi para Gubernur untuk menetapkan UMP 2024.

“Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB,” ujar Ida.

Provinsi yang melapor lebih dari batas waktu yang ditetapkan nantinya akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian ditindaklanjuti.

Menurut data sementara yang telah dihimpun Bisnis.com, secara persentase kenaikan UMP terbesar berada di provinsi Maluku Utara dengan kenaikan sebesar 7,50% disusul oleh DI Yogyakarta 7,27%, Jawa Timur 6,13%, dan Sulawesi Tengah 5,28%.

Sementara, kenaikan UMP terendah berada di provinsi Gorontalo 1,19%, disusul oleh Aceh 1,28%, dan Sulawesi Barat 1,5%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper