Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan masih ada 4 provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
“Yang belum 4 provinsi yaitu Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Bisnis.com, Rabu (22/11/2023).
Adapun Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan merupakan provinsi baru sehingga masih mengikuti penetapan UMP 2024 dari provinsi induk.
“Penetapan UMP pertama kali sebesar nilai UMP induk,” bunyi Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021, dikutip Rabu (22/11/2023).
Pemerintah melalui beleid ini juga telah memberikan batas waktu bagi Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 21 November 2023.
Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan batas waktu hingga pukul 23.59 WIB bagi para Gubernur untuk menetapkan UMP 2024.
Baca Juga
“Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB,” ujar Ida.
Provinsi yang melapor lebih dari batas waktu yang ditetapkan nantinya akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian ditindaklanjuti.
Menurut data sementara yang telah dihimpun Bisnis.com, secara persentase kenaikan UMP terbesar berada di provinsi Maluku Utara dengan kenaikan sebesar 7,50% disusul oleh DI Yogyakarta 7,27%, Jawa Timur 6,13%, dan Sulawesi Tengah 5,28%.
Sementara, kenaikan UMP terendah berada di provinsi Gorontalo 1,19%, disusul oleh Aceh 1,28%, dan Sulawesi Barat 1,5%.