Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berjanji akan mempublikasikan daftar perusahaan yang mendapatkan pencabutan izin usaha pertambangan atau IUP. Dia berjanji akan menyampaikannya pada Senin (10/1/2022), tetapi belum ada perkembangan informasi hingga hari ini.
Janji itu disampaikan oleh Bahlil dalam konferensi pers pencabutan IUP, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) pada Jumat (7/1/2022). Bahlil menggelar konferensi pers itu satu hari setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan perintah pencabutan izin perusahaan tambang nakal.
Total terdapat 2.343 perusahaan yang ditinjau izinnya oleh pemerintah, tetapi terdapat pencabutan IUP 2.078 perusahaan tambang pada Senin (10/1/2022). Bahlil kemudian berjanji akan menyampaikan daftar nama perusahaan itu secara bertahap mulai Senin.
"Sudah [ada daftar perusahaannya]. Nanti kami rilis, hari Senin [10/1/2022] mulai kami rilis," ujar Bahlil pada Jumat (7/1/2022).
Bisnis mencoba menghubungi sejumlah pihak Kementerian Investasi pada Senin (10/1/2022). Salah seorang menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan daftar nama perusahaan yang terkena pencabutan IUP itu.
Sore harinya, pihak Kementerian Investasi menyatakan bahwa sedang menyusun pernyataan resmi terkait pencabutan IUP. Tetapi, keterangan resmi yang diperoleh Bisnis pada Senin (10/1/2022) malam berisi hal-hal yang telah disampaikan Bahlil dalam konferensi pers pada Jumat lalu.
Total perizinan yang akan dicabut pemerintah antara lain 2.087 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare, kemudian terdapat tambahan 19 IUP, sehingga total menjadi 2.097 IUP. Lalu, terdapat pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
Pada Senin (10/1/2022), Bahlil menandatangani 19 surat pencabutan IUP, yang terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara, yang mayoritas berlokasi di luar pulau Jawa.
Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara itu, pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Hingga pagi ini, belum terdapat informasi nama-nama perusahaan yang dicabut izinnya dari Bahlil maupun pihak lainnya.