Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mulai mengkaji kemungkinan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk mengelola tambang.
Adapun, koperasi memang diperbolehkan mengelola tambang. Hal ini seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba).
Beleid itu mengatur bahwa koperasi, ormas keagamaan, dan UKM dapat diberikan izin usaha pertambangan (IUP), baik WIUP mineral logam maupun batu bara, dengan cara lelang atau pemberian prioritas.
UU Minerba terbaru ini memberi ruang lebih luas bagi koperasi, ormas keagamaan, dan UKM untuk mendapatkan penawaran izin tambang tak lagi terbatas pada lahan bekas PKP2B.
Bahlil mengatakan, pihaknya akan mengkaji kriteria koperasi yang bisa mengelola tambang itu.
"Nanti kami lihat, ya, apakah itu memenuhi syarat atau tidak. Nanti kami lihat," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, kemampuan dan pengalaman dalam mengelola tambang oleh koperasi menjadi syarat utama. Selain itu, dia juga memprioritaskan koperasi yang berlokasi di wilayah tambang.
"Diprioritaskan kepada koperasi yang ada di daerah-daerah tambang, supaya orang daerah itu diberikan kesempatan mengelola sumber daya di daerahnya,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto baru saja meluncurkan kelembagaan Kopdes Merah Putih pada Senin (21/7/2025). Total sebanyak 80.081 Kopdes/Kopkel Merah Putih telah terbentuk dan berbadan hukum per 21 Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, peluncuran kelembagaan ini menjadi tonggak awal dalam gerakan baru koperasi Indonesia yang modern, efektif, dan digital.
Dia menuturkan, kehadiran Kopdes/Kopkel Merah Putih tidak hanya menjadi wadah produksi dan distribusi, tapi juga untuk memotong rantai pasok, memberantas tengkulak dan rentenir, hingga pemberdayaan petani, nelayan dan pelaku ekonomi desa dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Dia menyebut, Kopdes/Kopkel Merah Putih sekurang-kurangnya dapat menjalankan gerai sembako untuk memotong mata rantai yang panjang, apotek desa/kelurahan, dan kantor koperasi.
Lalu, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, logistik, serta usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.
Bahlil Kaji Peluang Koperasi Desa Merah Putih Kelola Tambang
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengkaji peluang Koperasi Desa Merah Putih mengelola izin tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

36 menit yang lalu
Genjot Ekspansi, Indomaret Bakal Buka 1.000 Gerai Tahun Ini

43 menit yang lalu