Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha di Pulau-pulau Kecil Wajib Kantongi Izin dari KKP

Pemerintah mewajibkan pengusaha yang menjalankan usaha di pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (9/7/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (9/7/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mewajibkan pengusaha yang menjalankan usaha di pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris mengatakan kewajiban itu seiring dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Aris menjelaskan, para pengusaha wajib mengantongi izin dari KKP sebelum menjalankan usahanya di pulau-pulau kecil di Indonesia, termasuk sektor usaha yang bergerak di pertambangan.

Nantinya, KKP akan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 (Permen KP 10/2024) tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya agar selaras PP 28/2025.

“Semua kegiatan usaha kalau di pulau-pulau kecil, wajib izin dan rekomendasi dari KKP terlebih dahulu. Aturan turunannya nanti mungkin kami perbaiki Permen KP10 Tahun 2024. Supaya bisnis prosesnya sesuai,” kata Aris saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Jika menengok PP 28/2025, pada Pasal 4 tercantum bahwa pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha untuk melakukan kegiatan usaha. Adapun, perizinan berusaha ini diperoleh setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam PP.

Apabila PB perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, maka pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (UMKU). Untuk itu, Aris menjelaskan pelaku usaha wajib mengantongi perizinan dasar dan perizinan berusaha.

“Artinya, bisnis prosesnya semakin jelas. Jadi sehingga itu semakin memberikan kepastian kepada pelaku usaha untuk melakukan perizinan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aris menuturkan bahwa perubahan yang signifikan di dalam revisi PP 28/2025 ini adalah terkait memberikan kepastian berusaha kepada pelaku usaha, baik mekanisme maupun tata cara kepada pelaku usaha, sehingga bisa menjamin keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebagai contoh, pada awalnya KKP hanya memiliki kewenangan dalam memberikan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil melalui PB UMKU yang berada pada posisi terakhir.

“Saat ini, [perizinan] KKP di depan, sehingga itu bisa memberikan kepastian keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau kecil ke depan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper