Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap rencana pemerintah yang hendak mengeluarkan legalitas untuk sejumlah pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana menuturkan bahwa nantinya legalitas atas pulau-pulau kecil tersebut akan dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah.
"Saat ini untuk pulau-pulau kecil khususnya pulau-pulau kecil terluar, Kementerian KKP sedang menginisiasi untuk mensertifikasi," kata Kartika dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Lebih lanjut, Kartika menjelaskan, apabila nantinya terdapat badan usaha yang hendak melakukan kerja sama pengolaan pulau tersebut maka pemerintah bakal menerbitkan Sertifikat Hak Usaha ataupun Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan milik pemerintah.
Adapun, upaya legalisasi pulau-pulau kecil terluar ini dilakukan imbas maraknya pulau kecil di Indonesia yang dijajakan di situs penjualan online international.
Kartika menjelaskan, pihaknya juga saat ini tengah melakukan korodinasi lanjutan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai implementasi rencana tersebut.
Baca Juga
Meski belum merinci secara pasti, badan usaha yang berencana mengelola pulau kecil di Indonesia nantinya hanya boleh melakukan pembangunan pada 70% area pulau.
Sementara sisanya sebesar 30% perlu tetap dijadikan area preservasi guna memastikan ekosistem di sekitar pulau tersebut tetap terjaga.
"Tak semua bisa dilakukan usaha, jadi ada persentase yang memang harus dipatuhi seluruh pihak. 30% itu harus tetap di preservasi karena ini harus menjaga ekosistem di sekitarnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak empat pulau di Anambas diketahui di jual di situs asking beberapa waktu lalu.
Adapun, keempat pulau itu yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok yang berlokasi di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa hal tersebut menyalahi sejumlah regulasi, diantaranya Undang-undang (UU) No.27/2007 jo 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Permen KP No.10/2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya.
“Sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada, pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan, dan itu undang-undangnya jelas,” tegas Trenggono.