Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara mengenai adanya dugaan sejumlah pulau-pulau kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali dikuasai oleh warga negara asing (WNA).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya akan melakukan menindaklanjuti informasi tersebut, jika sudah menerima data-data pendukung.
“Kasih datanya, nanti saya lakukan pemeriksaan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menuturkan terdapat sejumlah pulau di Indonesia yang dikuasai oleh WNA. Namun demikian, pihaknya tidak mengetahui asal usul pulau-pulau tersebut bisa dikuasai oleh pihak asing. Pulau-pulau yang dikuasai ini ada di wilayah Bali dan NTB.
“Enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” katanya.
Pada prinsipnya, kepemilikan lahan oleh WNA di Indonesia tidak diizinkan. Kendati begitu, jika ada kerja sama warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia dengan investor asing, maka hal itu masuk dalam kategori investasi yang sah.