Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Belum Ada Arahan Konkret

Pemerintah belum memiliki langkah konkret dalam merespons larangan ekspor pasir laut yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap belum ada arahan lanjutan mengenai pelaksanaan pelarangan ekspor pasir laut yang baru-baru ini diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sakti menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Hukum dan HAM terkait putusan tersebut.

"Sampai hari ini, kami masih koordinasi dengan menteri hukum dan menko hukum juga belum ada satu jawaban secara konkret mengenai langkahnya," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, Senin (7/7/2025).

Pasalnya, tambah Trenggono, saat ini implementasi atas putusan MA itu masih dalam proses. Tak banyak informasi yang disampaikan mengenai langkah yang bakal diambil Kementerian KP untuk menyikapi putusan MA tersebut. Trenggono menegaskan, hingga saat ini, rencana implementasinya masih berlangsung

"Ini masih dalam proses, demikian," tegasnya.

Kendati begitu, dia memastikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melaksanakan dengan kementerian/lembaga terkait menyusul adanya larangan ekspor pasir laut.

Sebelumnya, MA dalam Putusan No. 5P/HUM/2025 mengabulkan permohonan uji materiil PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Adapun, permohonan uji materiil itu diajukan oleh akademisi dan dosen hukum Muhammad Taufiq. Putusan MA ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui PP 26/2023.  

"Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32,” tulis MA dalam putusan No. 5 P/HUM/2025.

Oleh karena itu, MA juga menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) dalam PP tersebut tidak berlaku untuk umum sekaligus memerintahkan pemerintah selaku termohon untuk mencabut aturan tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper