Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerbitkan sertifikasi untuk 20 pulau kecil terluar di Indonesia di tahun ini.
Penerbitan sertifikasi ini dilakukan imbas maraknya pulau kecil di Indonesia yang dijajakan di situs penjualan online international.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris mengatakan sertifikasi itu sejatinya sudah diharmonisasi secara aturan.
“Tahun ini kami target sekitar 20 pulau kecil [tersertifikasi]. Saat ini sudah terealisasi ada 13 [pulau kecil yang tersertifkasi]. Jadi tinggal 7 [pulau kecil] lagi,” kata Aris saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Aris menjelaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengatur sertifikasi lewat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam aturan itu, tercantum bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil setidaknya 30% oleh negara.
“Tentunya peluangnya lebih besar KKP atau negara untuk hadir di semua pulau-pulau kecil, sehingga kalau ada pelaku usaha itu nanti bisa bekerja sama dengan pemerintah dan itu bisa menjamin keberlanjutan pengolahan pulau-pulau kecil ke depan,” ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa KKP telah menetapkan prioritas pulau-pulau kecil untuk disertifikasi. Salah satunya dalam mendukung swasembada garam di Pulau Rote, di mana lahan tersebut sudah mengantongi sertifikasi atas nama KKP yang dikerjasamakan dengan PT Garam (Persero).
“Kami punya target namanya nanti gugus pulau. Jadi bersifat gugus mana yang potensi yang prioritas-prioritas di dalam 200 gugus itu yang akan kami kembangkan dorong sertifikatnya lebih awal karena itu dianggap memberikan dampak ekonomi dan pengolahan pulau-pulau kecil lebih berkelanjutan ke depan,” tuturnya.
Adapun sebelumnya, Aris mengungkap KKP telah mensertifikasi 10 pulau kecil dekat Ibu Kota Negara (IKN). Secara keseluruhan, KKP telah menerbitkan sertifikasi lebih dari 80 pulau-pulau kecil.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana sebelumnya menuturkan bahwa pemerintah hendak mengeluarkan legalitas untuk sejumlah pulau-pulau kecil terluar di Indonesia. Ini artinya, legalitas atas pulau-pulau kecil tersebut akan dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah.
Kartika menjelaskan, upaya legalisasi pulau-pulau kecil terluar ini dilakukan imbas maraknya pulau kecil di Indonesia yang dijajakan di situs penjualan online international.
“Saat ini untuk pulau-pulau kecil khususnya pulau-pulau kecil terluar, Kementerian KKP sedang menginisiasi untuk mensertifikasi,” ujar Kartika dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Kartika menjelaskan, apabila nantinya terdapat badan usaha yang hendak melakukan kerja sama pengolaan pulau tersebut maka pemerintah bakal menerbitkan Sertifikat Hak Usaha ataupun Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan milik pemerintah.