Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Longgarkan Kapasitas Maksimal Bus, Ada Apa?

Pelonggaran kapasitas maksimal penumpang bus diharapkan dapat menekan potensi kenaikan harga tiket moda transportasi tersebut.
Ilustrasi - Terminal Pulo Gebang, Jakarta./Bisnis-youtube
Ilustrasi - Terminal Pulo Gebang, Jakarta./Bisnis-youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Per 1 Juli 2020 pemerintah akan melonggarkan kapasitas maksimal angkutan umum darat menjadi 70 persen dari yang berlaku saat ini maksimal 50 persen. Hal ini diharapkan membuat operator tak menaikkan harga tiket yang dapat membebani masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi meminta agar operator bus tidak menaikan tarif angkutannya karena adanya pelonggaran kapasitas maksimal okupansi penumpang pada 1 Juli 2020.

"Tarif itu saya dengan skema sudah 70 persen memungkinkan angkutan bus agar break even point [BEP/ balik modal] tidak ada keharusan naik tarif, ini sejalan dengan arahan Menhub Budi Karya angkutan umum tidak boleh naik tarif," katanya, Rabu (17/6/2020).

Berdasarkan perhitungan seharusnya sudah BEP, dia menyebut seharusnya ongkos atau tarifnya angkutan umum  darat tidak perlu naik. Namun, perlu ditegaskan, angkutan umum darat terutama untuk bus eksekutif dan bisnis dikembalikan kepada operator sebagai penyedia jasa.

Adapun saat ini kapasitas maksimal angkutan umum darat masih di level 50 persen. Dengan demikian, ketika kapasitas bus 44 seat hanya boleh diisi 22 seat dengan konfigurasi jaga jarak.

SE Dirjen Perhubungan darat Nomor 11/2020, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan atas 3 fase yang disebut fase I, fase II, fase III.  

Fase I merupakan pembatasan bersyarat, yaitu mulai tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020. Fase III merupakan normal baru yaitu mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.

Pembatasan jumlah penumpang tersebut dilakukan melalui sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti Angkutan Lintas Batas Negara, Angkutan antarkota antarprovinsi, Angkutan Antarkota Dalam Provinsi, Angkutan antarjemput antarprovinsi, Angkutan Pariwisata jika berada pada zona merah masih dilarang beroperasi. 

Namun, pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85 persen.

Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 7 persen kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70 persen kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper