Bisnis.com, JAKARTA – Para pengusaha bus mengungkapkan dokumen keterangan bebas Covid-19 melalui rapid test atau PCR test menjadi kendala bagi calon penumpang untuk dapat bepergian. Pasalnya, tak jarang biaya tes lebih mahal dari tiket bus.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menuturkan pihaknya masih memiliki permasalahan untuk melayani penumpang pascakapasitas maksimal penumpang angkutan umum ditingkatkan menjadib 70 persen oleh pemerintah.
"Permasalahan lainnya adalah dokumen perjalanan, Gugus Tugas dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengizinkan dengan surat keterangan sehat tetapi Puskesmas, klinik dan rumah sakit dilarang mengeluarkan surat tersebut kalau tidak minimal rapid test terlebih dahulu," jelasnya kepada Bisnis, Senin (15/6/2020).
Rapid test,terangnya, hanya tersedia di rumah sakit tertenti dan mayoritas berada di daerah kota, Sementara itu di kabupaten dan kecamatan tidak tersedia. Dia pun mengeluhkan ongkos rapid test yang berkisar antara Rp350.000 hingga Rp900.000 sekali tes.
"Belum lagi aturan DKI wajib SIKM yang prosesnya tidak jelas itu. Sekali lagi pemerintah berbicara masing-masing tidak satu kata," imbuhnya.
Perhitungan biaya rapid test ini terangnya dapat lebih mahal dari biaya tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Dia mencontohkan harga tiket PO SAN dengan rute paling jauh, yakni trayek Blitar-Pekan Baru untuk kelas Bisnis AC sebesar Rp 480.000 dan kelas eksekutif trayek Bengkulu-Jakarta Rp450.000.
Baca Juga
Menurutnya, tarif tiket bus ini lebih rendah dari biaya rapid test yang rata-rata berkisar di level harga Rp500.000 untuk sekali tes.
Di sisi lain terangnya, kebijakan pembatasan kapasitas maksimal yang tidak boleh mengangkut hingga 100 persen serta penerapan protokol kesehatan pun membuat bus tidak dapat memberikan tarif seperti biasanya. Walhasil, kenaikan tarif pun tak bisa dihindari.
"PO SAN untuk trayek Blitar-Pekan Baru kelas Bisnis AC semula Rp480.000, kami sesuaikan dengan protokol kesehatan pembatasan kapasitas menjadi Rp700.000 [saat pembatasan masih 50 persen]. Kelas eksekutif trayek Bengkulu - Jakarta dari Rp450.000 menjadi Rp675.000," terangnya.
Seperti diketahui, Kemenhub menerbitkan sejumlah regulasi untuk mempersiapkan masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal.
Sebelumnya pada 8 Juni telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 Tentang Perubahan atas Permenhub No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Khusus mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat, maka diterbitkan juga yakni Surat Edaran No.11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.