Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Akui SIKM Bikin Penumpang Bus Sepi

Ketatnya ketentuan bagi masyarakat untuk menggunakan transportasi umum darat antarkota antarprovinsi, membuat jumlah penumpang angkutan bus masih rendah.
Ilustrasi - Terminal Purbaya Madiun, Jawa Timur./Bisnis-Istimewa
Ilustrasi - Terminal Purbaya Madiun, Jawa Timur./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akui masyarakat masih jarang menggunakan transportasi umum darat antarkota antarprovinsi (AKAP) karena persyaratan yang ketat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan pihaknya baru saja mendatangi Terminal Pulo Gebang dan mengecek kepatuhan operator atas Surat Edaran (SE) No.11/2020 mengenai pedoman pelaksanaan angkutan darat di masa transisi menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

SE ini merupakan turunan dari Permenhub No.41/2020 yang merupakan revisi Permenhub No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi di Masa Pandemi Covid-19.

"Saat ini melihat kepatuhan operator bus kepada aturan ini baik, tidak banyak masyarakat melakukan perjalanan, karena surat DKI [adanya persyaratan SIKM], penumpang dan pengemudi saat ini kami masih sangat ketat sama dengan moda lain," jelasnya, Rabu (17/6/2020).

Dia menyebut calon penumpang di terminal AKAP wilayah DKI Jakarta hanya akan dicek surat izin keluar/masuk (SIKM) DKI Jakarta saja karena sebelum mengajukan surat tersebut, calon penumpang sudah diwajibkan melakukan rapid test atau PCR test terlebih dahulu.

Dengan demikian, keterangan kerja, hasil tes bebas virus corona, serta syarat lainnya sudah terpenuhi sebagai bagian dari pemenuhuhan SIKM dan pemeriksaan pun tidak perlu dilakukan terhadap dokumen yang banyak.

"Ke depan masih ada butuh SIKM, masih tetap, walaupun sudah melonggarkan kapasitas, operator harapkan ketat, mereka semprotkan desinfektan, pengemudi dilakukan rapid test, penumpang harus pakai masker dan bawa SIKM," jelasnya.

Dia juga belum mengetahui kapan pengaturan SIKM ini akan dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, berdasarkan Pergub No.46/2020 yang mengatur SIKM ini tidak dicantumkan keterangan habis masa berlakunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper