Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang, Kemenhub Ungkap Penyebabnya

Indonesia Airlines belum bisa terbang karena belum memenuhi syarat verifikasi Kemenhub, termasuk belum menyerahkan rencana usaha dan kepemilikan pesawat.
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta./ Dok. Angkasa Pura II
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta./ Dok. Angkasa Pura II
Ringkasan Berita
  • Indonesia Airlines belum dapat beroperasi karena belum menyampaikan rencana usaha dan memenuhi persyaratan verifikasi kepada Kementerian Perhubungan.
  • Proses verifikasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) belum selesai, sehingga sertifikat standar belum dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk beroperasi.
  • Untuk mendapatkan izin operasional, Indonesia Airlines harus menyerahkan rencana usaha jangka menengah dan memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat serta aspek pendukung lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Airlines diketahui belum menyampaikan rencana usaha kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai Sertifikat Standar untuk menjalankan layanan penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, tetapi status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.

"Dengan demikian keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara," kata Lukman dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Dia menambahkan proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan. Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai, sehingga belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan.

Lukman menuturkan ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Kedua dokumen ini dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, lanjutnya, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Dokumen rencana usaha harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan dan aspek pendukung lainnya.

"Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, paling sedikit harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya," katanya.

Dia menambahkan apabila mengajukan izin untuk dua jenis usaha, maka jumlah pesawat wajib disesuaikan dengan lingkup layanan yang diajukan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi telah terverifikasi, setelah itu maskapai dapat mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC), yang terdiri dari pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi dan demonstrasi.

Apabila Air Operator Certificate (AOC) telah diterbitkan, maskapai dapat mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Dengan demikian, proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Oleh karena itu, publikasi informasi sebelum seluruh tahapan dilalui berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Dia menekankan perlu diluruskan terhadap informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi, bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kemenhub terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding dan hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator.

“Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro