Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti dana pensiun PNS saat ini mencapai Rp976 triliun dan seluruhnya dipikul oleh pemerintah pusat.
Angka temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut mencakup 26,8% dari total rencana awal belanja negara tahun ini yang senilai Rp3.621,3 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa beban tersebut merupakan kewajiban jangka panjang—bukan kebutuhan tahun ini saja—patut menjadi perhatian. Bendahara Negara berharap tanggungan tersebut dapat dipikul bersama dengan daerah.
“Mengenai [temuan] BPK Rp976 triliun, yang sebagai kewajiban jangka panjang. Ini juga menjadi perhatian kita karena memang APBD selama ini tidak menanggung sama sekali,” ujarnya di hadapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (9/7/2025).
Ke depannya, apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan ikut menanggung beban ‘berat’ tersebut perlu dibahas lebih lanjut karena menjadi salah satu tantangan fiskal daerah dan pusat.
“Ini merupakan sesuatu yang nanti kan menjadi PR [Pekerjaan Rumah] selanjutnya yang harus kita kelola dan menjadi salah satu hal yang menjadi tantangan fiskal,” lanjutnya.
Baca Juga
Adapun hingga semester I/2025 pemerintah telah menyalurkan penghargaan pemerintah untuk 3,6 juta pensiunan ASN/TNI/Polri dengan realisasi mencapai Rp106,4 triliun.
Dengan dana reguler senilai Rp83,1 triliun, serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Pensiun 13 (seperti gaji ke-13 bagi PNS aktif) mencapai Rp23,3 triliun.
Melihat secara tren, belanja pegawai termasuk untuk pensiun terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun ini, anggaran belanja pegawai K/L dialokasikan senilai Rp163,3 triliun, meningkat dari tahun lalu senilai Rp154,8 triliun.
Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per semester II/2024, terdapat 4.734.041 PNS dan PPPK. Terdiri dari 3.707.714 (78%) di instansi daerah, dan 1.026.327 (22%) instansi pusat.
Sebelumnya pada awal rapat kerja DPD bersama Kementerian Keuangan, Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mengantisipasi potensi daerah menanggung beban tersebut.
“Sesuai dengan tugas konstitusional DPD, maka perlu diberikan gambaran terkait.. Pemda telah mengantisipasi dan merencanakan pendanaan untuk kewajiban pensiun ini,” tuturnya.
Nawardi menuturkan bahwa kewajiban pensiun adalah beban yang akan jatuh tempo di masa depan dan perlu dikelola dengan baik.
“Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa menjadi bom waktu yang meledak dan membebani APBD secara signifikan, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di daerah,” jelasnya.