Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa jumlah transfer ke daerah alias TKD dari bendahara negara terus meningkat setiap tahunnya, tetapi ketimpangan tak kunjung berakhir.
Dirinya menyampaikan hal tersebut di depan anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, dalam 24 tahun terakhir atau sejak 2001 saat memasuki era desentralisasi fiskal, dana TKD naik signifikan dari Rp81,7 triliun menjadi Rp864,1 triliun pada 2025.
“Itu kenaikannya luar biasa. Jadi kalau tadi disampaikan masih ada ketimpangan, Ini padahal dengan transfer yang cukup besar ke daerah,” ujarnya dalam rapat kerja tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa transfer yang pemerintah lakukan pada dasarnya diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ketidakseimbangan antara pusat dan daerah (vertical imbalances) maupun antardaerah (horizontal imbalances).
Melihat outlook 2025, pemerintah diprediksi akan mengucurkan TKD, sekaligus Dana Desa di dalamnya, senilai Rp864,1 triliun atau 93,9% dari pagu awal senilai Rp919,9 triliun.
Baca Juga
“[TKD] tahun 2025 ini sekarang mencapai Rp864 triliun, karena DAK Fisik untuk infrastruktur sekarang dilakukan direct dari pusat, untuk kemudian menjamin bahwa pelaksanaannya bisa dijalankan secara konsisten,” lanjut Sri Mulyani.
Hingga 30 Juni 2025 atau semester I, realisasi penyaluran TKD mencapai Rp400,6 triliun atau 43,5% dari pagu. Realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan semester I/2024 yang kala itu senilai Rp400,1 triliun.
Utamanya dipengaruhi oleh peningkatan penerimaan negara yang dibagihasilkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH), peningkatan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), dan kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan penyaluran anggaran.
Pada tahun ini, dilakukan penyaluran TKD berbasis kinerja seperti DAU specific grant (SG) yang mendukung pemerataan layanan termasuk untuk PPPK.
Melalui DAU SG, Sri Mulyani memberikan syarat salur sehingga tidak diberikan cek kosong, namun harus memiliki atau mencapai syarat tertentu untuk dapat menerima TKD.
Selain itu, terdapat perubahan pola penyaluran DBH dari kuartalan menjadi bulanan, mendorong perbaikan kualitas belnja APDB melalui efisiensi—selayaknya pemerintah pusat yang juga efisiensi.
Kemudian pada tahun ini pula, pemerintah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara langsung dari pusat, bukan lagi dari daerah. Hal ini imbas penyaluran TPD di daerah yang kerap tidak tepat waktu.
Terakhir, TKD pada tahun ini juga akan mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Adapun, secara perinci, realisasi TKD paling tinggi berasal dari Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta yang telah mencapai 66,7% hingga akhir semester I/2025. Kemudian diikuti Dana Desa yang mencapai 53,9% dari pagu, serta DAU yang telah mencapai 50,4%.
Sementara realisasi yang minim berasal dari Dana Otonomi Khusus yang baru mencapai 19,4% atau senilai Rp3,4 triliun dari total alokasi Rp17,5 triliun.