Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kopdes Merah Putih Dibayangi Risiko Fraud

Kemenkop mengakui adanya potensi fraud atau penyelewengan pada program Koperasi Desa Merah Putih. Apa solusinya?
Logo Kementerian Koperasi (Kemenkop) / Istimewa
Logo Kementerian Koperasi (Kemenkop) / Istimewa

Dana APBN Digunakan untuk Kopdes

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Beleid itu dikeluarkan pada 27 Maret 2025.

Dalam beleid itu, Prabowo menyampaikan bahwa pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 Desa atau Kelurahan Merah Putih dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian beleid yang dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Orang nomor satu di Indonesia itu menjelaskan Inpres 9/2025 ini merupakan upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua.

“Dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara RI itu menyampaikan bahwa Menteri/Kepala Lembaga dan Kepala Daerah wajib melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab. 

Dia juga meminta agar setiap Menteri/Kepala Lembaga melaporkan hasil pelaksanaan Inpre secara berkala.

Prabowo juga memerintahkan Menteri BUMN untuk memberikan dukungan kepada Bank Himbara sebagai salah satu sumber pendanaan pemerintah, yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kementerian Koperasi melalui skema channelling, atas kebutuhan investasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terkait infrastruktur mencakup bangunan, saluran air, saluran listrik, atau akses jalan.

Selain itu, memberikan dukungan kepada Bank Himbara sebagai salah satu penyedia pendanaan melalui program khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas kebutuhan modal kerja Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (skema executing).

Kemudian, memberikan dukungan kepada Bank Himbara dalam menjalankan peran sebagai penyalur pendanaan dan melakukan penagihan kepada pihak yang memiliki kewajiban pengembalian pendanaan dari Himbara.

Menteri BUMN juga harus memastikan dukungan finansial berupa penggantian operasional Kementerian Keuangan, dan juga dukungan non-finansial berupa data-data yang relevan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari Kementerian Koperasi.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” terangnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper