Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Kopdes Gagal Bayar Tak Perlu Kembalikan Talangan Dana Desa

Kopdes Merah Putih tak wajib kembalikan dana desa meski gagal bayar, sebagai dukungan pemerintah untuk menyelamatkan koperasi tersebut.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni.
Ringkasan Berita
  • Kopdes Merah Putih yang gagal bayar tidak diwajibkan mengembalikan dana desa yang digunakan sebagai dukungan pinjaman.
  • Dukungan dana desa ini tidak dianggap sebagai utang bagi Kopdes Merah Putih, melainkan sebagai upaya penyelamatan koperasi tersebut.
  • Ketentuan ini diatur dalam Permendes dan PDT Nomor 10 Tahun 2025, yang memungkinkan penggunaan dana desa hingga 30% dari pagu tahunan untuk mendukung Kopdes.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tak mampu membayarkan angsuran ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak wajib mengembalikan dukungan pinjaman dana desa ke pemerintah desa.

Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan langkah tersebut merupakan sebagai bentuk dukungan pinjaman dana desa kepada Kopdes Merah Putih yang mengalami gagal bayar alias macet.

“Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi [Kopdes Merah Putih] bila mana gagal bayar, itu Koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa,” kata Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Dia juga menekankan dukungan dana desa tersebut tidak menjadi utang bagi Kopdes Merah Putih. Yandri menjelaskan dukungan pinjaman dana desa ini untuk menyelamatkan Kopdes Merah Putih yang mengalami gagal bayar.

“Itu bagian bentuk dukungan pemerintah dalam hal untuk menyelamatkan koperasi [Kopdes Merah Putih],” terangnya.

Untuk itu, dia kembali menekankan tidak ada kewajiban bagi Kopdes untuk mengembalikan dana desa.

“Jadi tidak ada kewajiban Koperasi Desa untuk mengembalikan dana yang menjadi intercept atau pengaman bila mana [Kopdes Merah Putih] gagal bayar,” terangnya.

Adapun, bila mana Kopdes Merah Putih tersebut mampu menjalankan usaha dan membayar angsuran dan bunga ke bank Himbara, maka dana desa tidak akan digunakan.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun. Adapun, pagu dana desa berkisar di rentang Rp400 juta—Rp499,99 juta hingga di atas Rp1,6 miliar setiap tahun.

Ketentuan penggunaan dana desa untuk Kopdes Merah Putih yang mengalami gagal bayar ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 (Permendes dan PDT 10/2025) tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro