Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDT) menyatakan dana desa untuk Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih yang mengalami gagal bayar tidak akan dicatat sebagai piutang dalam laporan keuangan pemerintah desa.
Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan dana desa sudah dialokasikan oleh pemerintah sebagai bagian dari anggaran dana desa jika KopDes Merah Putih mengalami gagal bayar.
“Tidak dicatatkan sebagai utang [KopDes Merah Putih yang mengalami gagal bayar], karena itu bagian memang sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk dana desa,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Nantinya, dalam laporan keuangan dana desa akan dijelaskan bahwa sejumlah dana telah digunakan untuk menutup kerugian gagal bayar KopDes Merah Putih.
”Nanti di fokus dana desa akan disebutkan dalam laporan keuangan dana desa akan disebutkan, sekian terpakai untuk menanggulangi gagal bayar [KopDes Merah Putih] tadi. Jadi itu saja pelaporannya,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun. Adapun, pagu dana desa berkisar di rentang Rp400 juta—Rp499,99 juta hingga di atas Rp1,6 miliar setiap tahun.
Baca Juga
Yandri menjelaskan dana desa sudah dialokasikan untuk ketahanan pangan, untuk stunting, untuk kemiskinan ekstrim, kemudian ketahanan iklim, dan operasional pembangunan dan desa.
Dia menambahkan, dana desa masih akan tetap utuh jika KopDes Merah Putih mampu membayar angsuran pokok dan bunga ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Jadi angka 30% itu, itu maksimal yang bisa di-handle oleh dana desa. Ini pun belum tentu digunakan, belum tentu. Kalau selama Koperasi Desa itu tidak gagal bayar, ya dana desa utuh, tidak terganggu,” tuturnya.
Terlebih, dia meyakini KopDes Merah Putih tidak akan merugi alias tak gagal bayar, sebab bisnis yang dijalankan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari sembako, gas LPG, pupuk, hingga apotek.
Menurutnya, dengan bisnis tersebut mana KopDes akan meraup keuntungan bukan merugi.
“Tapi saya haqqul yaqin ini, haqqul yaqin KopDes itu nggak akan merugi. Kenapa? Yang dibisniskan itu kebutuhan mendasar semua di desa. LPG, mana ada orang rugi jual LPG? Apalagi langsung dari Patra Niaga kan, dari BUMN ke Kopdes. Untungnya sudah pasti kelihatan,” ujarnya.
Selain itu, sambung dia, pemerintah akan melibatkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat untuk mengawal dan mengawasi KopDes Merah Putih.
“Semua bisa mengawasi, semua bisa memelototi KopDes ini supaya tidak rugi. Dan sekali lagi, secara kasat mata, hitungan bisnis InsyaAllah tidak akan rugi,” ujarnya.
Meski begitu, Yandri tak memungkiri akan adanya gagal bayar angsuran. Sehingga, pemerintah memberikan dukungan melalui dana desa jika KopDes tak mampu membayar cicilan ke bank pelat merah.
Dalam hal ini, kepala desa terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan yang disertai proposal rencana bisnis kepada BPD untuk menyelenggarakan musyawarah desa/musyawarah desa khusus (musdes/musdesus) yang membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman.
Hasil musdes/musdesus akan dituangkan dalam berita acara yang memuat persetujuan besaran maksimal pinjaman dan besaran dukungan pengembalian pinjaman.
Setelahnya, kepala desa membuat surat persetujuan pinjaman KopDes. Jika Himbara menyetujui permohonan pinjaman tersebut, kepala desa akan membuat surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggara Bendahara Umum Negara (KPA BUN).
“Nanti karena ada surat kuasa dari Kepala Desa ke KPABUN, Kementerian Keuangan, atau KPA BUN langsung memotong. ‘Oh ternyata angsurannya yang macet itu Rp20 juta. Ya Rp20 juta dipotong dana desanya’,” tuturnya.
Namun, dia kembali mengingatkan bahwa dana desa untuk mendukung pengembalian pinjaman tidak boleh melebihi batas 30% dari pagu anggaran dana desa.
“Dia [dana desa] Rp400 juta sampai 499 juta, dana desa A misalkan. Maka desa A itu, dia maksimal angsuran per bulannya, bunga sama pokok, itu Rp12,49 juta. Enggak boleh lebih dari itu. Inilah yang nanti diputuskan di musdesus nanti,” tandasnya.