Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar masyarakat melaporkan pelaku usaha atau pengecer yang menjual minyak goreng rakyat Minyakita dalam bentuk curah.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan bahwa laporan terkait adanya pengecer yang menjual Minyakita dalam bentuk curah nantinya akan ditindaklanjuti.
“Apabila ada laporan atau temuan di lapangan terkait pelanggaran dimaksud silakan dapat laporkan ke kami dan akan ditindaklanjuti,” kata Iqbal kepada Bisnis, Rabu (19/2/2025).
Iqbal menekankan bahwa pelaku usaha yang menjual Minyakita dalam bentu curah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
“Bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Kemendag Tommy Andana menemukan adanya oknum pengecer yang membeli Minyakita dan menjualnya kembali dalam bentuk minyak curah. Imbasnya, harga Minyakita melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya dibanderol Rp15.700 per liter.
Baca Juga
Awalnya, Tommy mengungkap bahwa banyak ditemukan pengecer yang menjual Minyakita ke pengecer lain sehingga harga minyak goreng rakyat melambung, imbas rantai distribusinya yang panjang.
“Ternyata banyak juga yang pengecer menjual [Minyakita] kepada pengecernya, sehingga rantainya menjadi panjang dan harganya menjadi naik,” ujar Tommy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di YouTube Kemendagri, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Tommy menyebut, fenomena ini terjadi saat harga minyak goreng curah dan minyak premium merangkak naik.
“Tren ini ternyata juga sedikit banyak ini dipengaruhi oleh misalnya pada saat terjadi kenaikan harga minyak goreng curah, harga minyak premium. Minyakita terbawa imbasnya karena ada juga yang sedikit “mereka” [penjual] membeli Minyakita lalu dia jual secara curah,” bebernya.
Namun demikian, Tommy mengaku bahwa sederet dugaan itu sudah Kemendag dalami melalui pengawasan secara intensif dan diharapkan harga Minyakita tetap sesuai dengan HET.
Untuk diketahui, Minyakita merupakan minyak goreng kemasan yang merupakan hasil Domestic Market Obligation (DMO) dari para produsen di dalam negeri, terutama eksportir kelapa sawit dan turunannya.
Tommy menuturkan bahwa setiap produsen yang melakukan DMO akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit.