Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Minyakita-Gula Melonjak, Mentan Minta Pengusaha Patuhi HET

Mentan Andi Amran Sulaiman meminta pengusaha untuk menjual MinyaKita dan gula sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman usai menghadiri raapt koordinasi di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman usai menghadiri raapt koordinasi di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta semua pihak untuk menjual MinyaKita dan gula sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Imbauan tersebut disampaikan Amran, menyusul tingginya harga komoditas Minyakita dan gula di sejumlah daerah. 

“Kepada rakyat, sahabatku, semua pengusaha, tolong patuhi HET yang ditentukan oleh pemerintah. Karena kami memantau ada pergerakan harga naik, minyak goreng, gula pasir, ini ada pergerakan harga naik,” kata Amran usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (17/2/2025).

Seiring dengan adanya imbauan itu, Amran juga telah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan turun tangan guna memastikan harga komoditas pangan di tingkat konsumen sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menambahkan, jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga minyak goreng dan gula mengalami peningkatan.

Pekan lalu, kata dia, sebanyak 162 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga minyak goreng. Jumlah tersebut bertambah menjadi 166 kabupaten/kota pekan ini.

Kemudian kenaikan harga gula pasir yang sebelumnya terjadi di 131 kabupaten/kota, kini merangkak naik menjadi 148 kabupaten/kota. 

“Kami meginstrusikan kepada seluruh Kepala Daerah untuk melakukan langkah-langkah, menelusuri apakah [kenaikannya disebabkan oleh] produksinya, distribusinya, dan melakukan operasi pasar,” ujarnya. 

Menyitir laman Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin (17/2/2025), rata-rata harga Minyakita secara nasional berada di level Rp17.617 per liter. Nominal itu melampaui HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan HET untuk Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Sementara itu harga gula konsumsi di tingkat konsumen secara rata-rata berada di level Rp18.310 per kg. 

Adapun harga acuan penjualan (HAP) Indonesia non Timur ditetapkan sebesar Rp17.500 per kg, sedangkan Indonesia Timur dan 3TP sebesar Rp18.500 per kg.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper