Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan status waspada terhadap harga minyak goreng sederhana milik pemerintah, Minyakita, lantaran harganya yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Merujuk Panel Harga Bapanas, Selasa (28/1/2025), pukul 10.00 WIB, harga MinyaKita secara rata-rata nasional mencapai Rp17.557 per liter. Jumlah tersebut meningkat 11,83% dibanding HET yang dipatok pemerintah yakni Rp15.700 per liter.
Berdasarkan data sementara Bapanas, harga MinyaKita terendah terjadi di Kepulauan Riau sebesar Rp15.860 per liter. Kondisi ini membuat Kepulauan Riau masuk dalam zona hijau atau aman lantaran harganya masih sedikit lebih tinggi atau 1,02% terhadap HET.
Sementara itu, Papua Barat Daya menjadi provinsi dengan harga MinyaKita tertinggi, yakni sebesar Rp19.667 per liter. Harga yang melambung tersebut menempatkan Papua Barat Daya ke dalam zona merah atau perlu intervensi lantaran di atas HET atau lebih dari 5%.
Adapun, disparitas harga MinyaKita di Papua Barat Daya dengan HET yakni sebesar 25,27%.
Selain Kepulauan Riau dan Papua Barat Daya, provinsi lainnya berada pada zona kuning. Zona kuning menggambarkan status waspada di atas HET atau di atas 0%-5%.
Baca Juga
Gorontalo, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan belum melaporkan harga MinyaKita di provinsinya sehingga tidak diketahui apakah harga komoditas tersebut berada dalam zona hijau, kuning, atau merah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya sempat mengungkap biang kerok melambungnya harga MinyaKita di pasaran, bahkan melampaui HET yang ditetapkan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Isy Karim mengakui harga Minyakita secara rata-rata nasional masih di atas HET, yakni Rp17.000 per liter. Salah satu penyebabnya karena jalur distribusi Minyakita yang menyimpang.
Dia menyebut, pedagang mengambil Minyakita dari pedagang lain yang membuat harganya menjadi lebih mahal. Untuk itu, pemerintah berencana untuk memperbaiki jalur distribusi minyak goreng kemasan tersebut.
“Yang ingin kami perbaiki itu memang jalur distribusi. Karena banyak yang di pasar itu, yang pedagang itu memperoleh dari pedagang lain. Dan itu yang sedang kami telusuri ke atas. Yang masih kita akan tindakan yang di level D2 [distributor lini 2],” kata Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (21/1/2025).