Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyimpangan Distribusi Minyakita di Pedagang Kerek Harga Pasar

Penyimpangan jalur distribusi Minyakita disinyalir menjadi salah satu penyebab Minyakita mahal di pasaran. Pemerintah bakal berbenah dengan melibatkan Bulog.
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sejumlah penyebab harga Minyakita berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Salah satunya adalah penyimpangan distribusi Minyakita dari pedagang ke pedagang. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Isy Karim mengakui harga Minyakita secara rata-rata nasional masih di atas HET, yakni Rp17.000 per liter. 

Salah satu penyebabnya karena jalur distribusi Minyakita yang menyimpang. Pedagang mengambil Minyakita dari pedagang lain yang membuat harganya menjadi lebih mahal. 

“Yang ingin kami perbaiki itu memang jalur distribusi. Karena banyak yang di pasar itu, yang pedagang itu memperoleh dari pedagang lain. Dan itu yang sedang kami telusuri ke atas. Yang masih kita akan tindakan yang di level D2 [distributor lini 2],” kata Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Lebih lanjut, Isy juga menegaskan Kemendag akan menindak tegas distributor, baik D1 dan D2 yang menjual Minyakita tidak sesuai dengan harga acuan.

Perlu diketahui, pedagang yang menjual Minyakita di atas HET Rp15.700 per liter akan dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Dia menyebut wilayah Indonesia Timur menjadi penyumbang terbesar dari melonjaknya harga Minyakita. Namun, lanjut dia, Minyakita di beberapa pasar sudah sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

Dia memastikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di tingkat konsumen akan terjaga di level Rp15.700 per liter saat Ramadan 2025. Kemendag juga memastikan tidak akan menaikkan HET Minyakita.

Minyakita
Minyakita

Keterlibatan Bulog

Isy menambahkan untuk menekan harga HET, Kemendag juga berencana melibatkan Perum Bulog. 

Isy menjelaskan terlibatnya Perum Bulog dalam mendistribusikan Minyakita lantaran BUMN Pangan itu memiliki jaringan yang luas dan tersebar di Indonesia.

“Kalau dimintakan itu Bulog distribusikan, Bulog kan punya jaringan yang luas seluruh Indonesia, ya mudah-mudahan dengan Bulog ikut itu [mendistribusikan Minyakita],” kata Isy.

Di samping itu, Isy menyampaikan bahwa jika Minyakita didistribusikan melalui BUMN Pangan maka akan mendapatkan hak ekspor. Untuk itu, dia berharap para pelaku usaha bersedia mendistribusikan Minyakita melalui Bulog.

Isy menjelaskan bahwa perubahan skema distribusi ini seiring dengan adanya evaluasi, yang salah satunya karena ada rencana program MBG. Alhasil, BUMN Pangan diharapkan bertindak sebagai pendukung MBG.

“Dulu kan melalui evaluasi, kemudian ada rencana program makan siang bergizi dan sebagainya. Yang diharapkan melalui BUMN sebagai pendukung makan siang bergizi,” ungkapnya.

Dengan demikian, Isy menyampaikan bahwa Bulog akan menjadi distributor lini 1 (D1). Adapun biasanya, lanjut dia, D1 mayoritas terafiliasi dengan perusahaan produsen atau independen.

“Biasanya D1 lebih banyak terafiliasi oleh perusahaan, perusahaan produsen. Ada juga yang ditunjuk yang independen, tergantung perusahaannya. Kan itu B2B,” terangnya.

Kendati demikian, Isy memastikan keikutsertaan Bulog dalam mendistribusikan Minyakita tidak akan mengambil kue perusahaan swasta. “Kan masih ada minyak goreng yang lain. Ini hanya untuk Minyakita,” pungkasnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, pengecer ke konsumen akhir menjual Minyakita sesuai dengan HET Rp15.700 per liter.

Produsen menjual Minyakita ke D1 seharga Rp13.500 per liter. Selanjutnya, D1 ke D2 dikenakan harga Rp14.000 per liter. Sedangkan D2 ke pengecer adalah Rp14.500 per liter.

Dia pun menyatakan bahwa Kemendag telah meminta dan mewajibkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menampilkan harga Minyakita.

“Misalnya, di salah satu kabupaten dari D2 ke pengecer harganya Rp18.000 [per liter]. Jangan-jangan D2 tersebut D2 yang tidak terdaftar di Simirah. Nah ini kan bisa kita berlakukan sanksi,” ujar Iqbal


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper