Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Sri Mulyani Evaluasi Relaksasi Wajib Pungut Distributor Minyakita

Kemenkeu disebut telah mengeluarkan arahan agar Bendahara Negara RI melakukan relaksasi kepada BUMN Pangan
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tengah mengevaluasi surat terkait permintaan relaksasi wajib pungut BUMN Pangan dalam mendistribusikan Minyakita.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/1/2025).

“Sebagaimana yang telah disampaikan di minggu lalu, Kemenkeu [Kementerian Keuangan] juga sedang mengevaluasi dan mempelajari surat dari Kemendag tersebut [terkait wajib pungut BUMN Pangan],” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Iqbal menjelaskan bahwa surat yang disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu berisi agar Bendahara Negara RI melakukan relaksasi kepada BUMN Pangan. Jika Kemenkeu memberikan lampu hijau atas usulan itu, Kemendag meyakini BUMN Pangan akan lebih cekatan dalam mendistribusikan Minyakita.

“Yang kita kirimkan adalah surat dari Kemendag kepada Kemenkeu itu untuk melakukan relaksasi kepada BUMN, wajib pungut. Kalau misalnya itu direlaksasi, kita lebih yakin lagi BUMN seperti Bulog, PPI itu bisa lebih cepat lagi dalam mendistribusikan Minyakita,” jelasnya.

Perlu diketahui, pada pekan lalu, Kemendag mengusulkan Kementerian Keuangan untuk merelaksasi kebijakan wajib pungut BUMN Pangan sehingga dapat memperpendek rantai distribusi, serta melakukan pemerataan distribusi ke wilayah yang masih belum mencapai HET Minyakita.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya mengatakan bahwa Kemendag telah mengirimkan surat terkait relaksasi wajib pungut untuk mendistribusikan Minyakita kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Mendag Budi menjelaskan bahwa wajib pungut menjadi salah satu poin yang dievaluasi dalam mendistribusikan Minyakita.

Pasalnya, dalam Peraturan Menteri PerdaganganNomor 18 Tahun 2024 (Permendag 18/2024), BUMN Pangan seperti Bulog dan ID Food merupakan pihak yang mendistribusikan Minyakita. Di sisi lain, produsen Minyakita mendapatkan insentif.

Namun, dia mengungkap yang menjadi persoalan adalah adanya wajib pungut antara BUMN Pangan dan produsen Minyakita.

“Bukan kendala sebenarnya, proses bisnis antara BUMN dengan produsen ini ada wajib pungut. Wajib pungut dibayar tahun depannya, langsung dipungut oleh BUMN sehingga perusahaan harus bayar dulu, bayar dulu nanti bisa dipakai lagi ke pemerintah. Nah, ini agak ribet,” tutur Budi saat ditemui di Gedung Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan Kemendag, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Alhasil, kata Budi, terkadang produsen enggan meski diberikan insentif. Meski begitu, dia berharap Bendahara Negara dapat mencari titik temu agar pendistribusian Minyakita terjaga.

“Kami sudah bicara Ibu Menkeu [Sri Mulyani], mudah-mudahan nanti segera ada solusinya, ya, biar distribusi Minyakita lebih terjaga,” terangnya.

Dengan adanya relaksasi wajib pungut, Kemendag berharap Bulog dan ID Food bisa langsung mendistribusikan Minyakita ke pengecer.

“Jadi fungsinya itu D1 [distributor lini 1], kalau BUMN itu kan nanti D1, sehingga si produsen langsung dapat hak ekspor. Tapi kalau swasta kan harus D2 baru dapat hak ekspor. Nah ini untuk memperpendek,” tuturnya.

Namun, dia memastikan hal ini tidak menjadi masalah dan akan selesai dalam waktu dekat. “Cuman ada kendala sedikit di wajib pungut, tapi saya pikir nggak ada masalah, bentar lagi selesai. Secepatnya [selesai],” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper