Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Jamin Ketersediaan dan Harga Minyakita Aman Sebelum Ramadan

Kemendag memastikan ketersediaan dan harga Minyakita terkendali sebelum memasuki bulan Ramadan
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan harga Minyakita akan kembali stabil dan mengikuti harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter sebelum memasuki bulan puasa atau Ramadan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menargetkan secepat mungkin harga Minyakita dapat dibanderol sesuai dengan HET.

Iqbal menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kemendag juga terus melakukan evaluasi dan upaya progresif agar Minyakita berada di harga yang stabil di seluruh Tanah Air.

Pasalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada pekan ketiga Januari 2025, harga rata-rata Minyakita mencapai Rp17.502 per liter. Harganya jauh melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita kan beberapa bulan lagi akan menghadapi puasa dan lebaran, ya. Tentu saja sebelum puasa dan lebaran kita mengharapkan harganya [Minyakita] sudah stabil [kembali ke HET Rp15.700 per liter],” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Terkait stok, dia juga memastikan stok Minyakita aman menjelang puasa mendatang. Hal ini mengingat kebijakan Minyakita adalah Domestic Market Obligation (DMO) yang diberikan kepada produsen ekspor minyak.

Di samping itu, Iqbal juga menegaskan bahwa tidak ada alasan biaya transportasi hingga distribusi membuat harga Minyakita dijual di atas HET.

Meski begitu, Iqbal juga mengakui bahwa dalam beberapa bulan terakhir Kemendag menemukan masih banyak pengecer yang menjual Minyakita di atas HET.

“Ternyata pengecer itu mendapatkan Minyakita dari pengecer lain yang tidak terdaftar di Simirah. Oleh karena itulah, kami minggu lalu telah mengirimkan Surat Edaran kepada dinas yang membidangi perdagangan untuk memfasilitasi,” ungkapnya.

Ilustrasi Minyakita
Ilustrasi Minyakita

Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, pengecer ke konsumen akhir menjual Minyakita sesuai dengan HET Rp15.700 per liter.

Lalu, produsen menjual Minyakita ke D1 seharga Rp13.500 per liter. Selanjutnya, D1 ke D2 dikenakan harga Rp14.000 per liter. Sedangkan D2 ke pengecer adalah Rp14.500 per liter.

Pada Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dijelaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyakita dapat dikenakan sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.

“Pelaku usaha yang memang tidak mengindahkan apapun harga penjualan Minyakita dapat dikenai sanksi pidana, sehingga tidak perlu ragu-ragu untuk melakukan tindakan penegakan hukum,” tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper