Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan harga Minyakita akan kembali stabil dan mengikuti harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter sebelum memasuki bulan puasa atau Ramadan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menargetkan secepat mungkin harga Minyakita dapat dibanderol sesuai dengan HET.
Iqbal menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kemendag juga terus melakukan evaluasi dan upaya progresif agar Minyakita berada di harga yang stabil di seluruh Tanah Air.
Pasalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada pekan ketiga Januari 2025, harga rata-rata Minyakita mencapai Rp17.502 per liter. Harganya jauh melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita kan beberapa bulan lagi akan menghadapi puasa dan lebaran, ya. Tentu saja sebelum puasa dan lebaran kita mengharapkan harganya [Minyakita] sudah stabil [kembali ke HET Rp15.700 per liter],” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Terkait stok, dia juga memastikan stok Minyakita aman menjelang puasa mendatang. Hal ini mengingat kebijakan Minyakita adalah Domestic Market Obligation (DMO) yang diberikan kepada produsen ekspor minyak.
Baca Juga
Di samping itu, Iqbal juga menegaskan bahwa tidak ada alasan biaya transportasi hingga distribusi membuat harga Minyakita dijual di atas HET.
Meski begitu, Iqbal juga mengakui bahwa dalam beberapa bulan terakhir Kemendag menemukan masih banyak pengecer yang menjual Minyakita di atas HET.
“Ternyata pengecer itu mendapatkan Minyakita dari pengecer lain yang tidak terdaftar di Simirah. Oleh karena itulah, kami minggu lalu telah mengirimkan Surat Edaran kepada dinas yang membidangi perdagangan untuk memfasilitasi,” ungkapnya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, pengecer ke konsumen akhir menjual Minyakita sesuai dengan HET Rp15.700 per liter.
Lalu, produsen menjual Minyakita ke D1 seharga Rp13.500 per liter. Selanjutnya, D1 ke D2 dikenakan harga Rp14.000 per liter. Sedangkan D2 ke pengecer adalah Rp14.500 per liter.
Pada Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dijelaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyakita dapat dikenakan sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.
“Pelaku usaha yang memang tidak mengindahkan apapun harga penjualan Minyakita dapat dikenai sanksi pidana, sehingga tidak perlu ragu-ragu untuk melakukan tindakan penegakan hukum,” tutupnya.