Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Tolak Tapera, FSPMI: Buruh Tak Mampu Bayar Iuran

Buruh menggelar aksi demo pada Kamis (6/6/2024) untuk mendesak pemerintah mencabut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz saat ditemui pada aksi demo buruh menolak Tapera di kawasan Patung Kuda Monas Jakarta, Kamis (6/6/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz saat ditemui pada aksi demo buruh menolak Tapera di kawasan Patung Kuda Monas Jakarta, Kamis (6/6/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh mendesak pemerintah untuk segera mencabut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam demo yang dilaksanakan pagi ini di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat itu dinilai tidak akan cukup untuk membantu buruh membeli rumah. Pasalnya, iuran dipotong 3% dari penghasilan pekerja buruh.

“Jangankan membeli rumah, untuk DP saja itu tidak cukup. 10-20 tahun, 30 tahun ke depan kami mengiur itu tidak akan cukup untuk membeli rumah,” kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz kepada awak media, Kamis (6/6/2024).

Riden mengungkapkan, daya beli buruh saat ini tengah dalam situasi yang sangat lemah. Pasalnya, upah buruh saja tidak mengalami kenaikan signifikan tiap tahunnya.

Sementara itu, penghasilan pekerja buruh masih harus dipotong untuk iuran lain seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta potongan-potongan lain yang jika ditotal, kata dia, bisa mencapai 12% dari penghasilan per bulan.

“Sehingga sangat tidak mungkin buruh hari ini punya kemampuan untuk mengiur itu,” ujarnya.

Alih-alih menerbitkan PP No.21/2024, buruh mendesak pemerintah untuk mengikuti Undang-undang Dasar 1945, sesuai Pasal 28 H ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurutnya, ada skema lain yang dapat dilakukan pemerintah agar masyarakat dapat memiliki tempat tinggal. 

Pihaknya mengusulkan agar pemerintah membuat rumah susun (rusun) dengan harga yang terjangkau dan berlokasi dekat dengan tempat kerja buruh.

“Artinya rumah yang memang daya kemampuan beli buruh itu bisa terjangkau,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, kalangan buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas. Dalam aksinya, buruh menolak adanya Tapera, hingga KRIS BPJS Kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper