Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh menggelar aksi demo pada Kamis (6/6/2024). Dalam aksi kali ini ada sejumlah tuntutan yang disampaikan buruh, salah satunya agar pemerintah mencabut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lapangan, kalangan buruh mulai memadati sekitaran kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta.
Massa buruh yang sudah tiba di lokasi diantaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP), dan Partai Buruh Indonesia.
Adapun jalan menuju Istana Negara saat ini sudah ditutup dengan barikade.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebelumnya mengatakan, kalangan buruh hari ini akan menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak Tapera.
Menurutnya, aturan ini bersifat memaksa, padahal, pemerintah menyebut bahwa dana Tapera merupakan tabungan. Menurutnya, tabungan seharusnya bersifat sukarela bukan memaksa.
Baca Juga
Selain Tapera, kalangan buruh dalam tuntutannya menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, menolak KRIS BPJS Kesehatan, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).
“Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis, 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 21/2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” kata Said dalam keterangan resminya, Minggu (2/6/2024).
Said menyebut, pihaknya juga akan mengajukan judicial review terhadap Undang-undang No.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP No.21/2024 tentang Perubahan Atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Agung.
Berikut daftar 5 tuntutan demo buruh: 1. Tolak PP Tapera 2. Tolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, 3. Tolak KRIS BPJS Kesehatan 4. Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja 5. Hapus OutSourching Tolak Upah Murah (HOSTUM)
Berikut daftar 5 tuntutan demo buruh:
1. Tolak PP Tapera
2. Tolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal,
3. Tolak KRIS BPJS Kesehatan
4. Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja
5. Hapus OutSourching Tolak Upah Murah (HOSTUM)