Bisnis.com, TANGERANG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa perpanjangan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang akan habis pada 31 Mei 2024 masih diproses.
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah akan memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga Freeport.
Arifin menyampaikan perpanjangan izin bagi Freeport untuk dapat kembali mengekspor konsentrat tembaga selepas Mei 2024 sedang dipersiapkan untuk segera rampung.
“Ya udah lagi proses, udah disiapin [perpanjangan izin ekspor],” kata Arifin saat ditemui di ICE BSD, Selasa (14/5/2024).
Terkait perizinan ekspor tersebut, kata Arifin, pemerintah masih melakukan penghitungan bea keluar yang bakal dikenakan kepada PTFI.
“Oh, ya itu lagi kita [hitung bea keluarnya], kita tunggu regulasi PP 96 [revisi PP Nomor 96 Tahun 2021],” ujarnya.
Baca Juga
Adapun, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI sebesar 1,7 juta metrik ton yang diperoleh pada 24 Juli 2023, hanya berlaku hingga Mei 2024. Freeport menjadi salah satu perusahaan yang mendapat relaksasi kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah yang diterapkan per 10 Juni 2023.
Belakangan Freeport melobi pemerintah untuk memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat tembaga tersebut sampai Desember 2024. Hal ini lantaran smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur diklaim membutuhkan waktu untuk dapat berproduksi dengan kapasitas penuh setelah commisioning pada Mei 2024.
Di sisi lain, Freeport juga berupaya untuk mendapatkan penyesuaian tarif bea keluar konsentrat yang terlanjur dikenakan di level 7,5% sejak relaksasi ekspor medio 2023 lalu sesuai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Berdasarkan beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Juli 2023 lalu itu, tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan dengan progres smelter 70-90% dikenakan sebesar 7,5% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
Untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90%, bea keluar yang dikenakan sebesar 5% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 7,5% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
Freeport berharap bea keluar itu bisa dibebaskan selepas kemajuan pembangunan smelter Manyar telah lebih dari 90%. Freeport beralasan pengenaan bea keluar itu tidak sejalan dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang didapat PTFI pada 2018 lalu.