Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Dan Kementerian ESDM Bakal Bahas RUU EBET Bulan Depan

Komisi VII DPR bakal melalukan pertemuan dengan Kementerian ESDM terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal melalukan pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). 

Wakil ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengatakan bahwa pembahasan ini bakal dilalukan pada awal April 2024.

“Kita rencana nanti kalau tidak ada halangan nanti awal April sebelum reses kita akan konsinyering [pertemuan] kalau tidak ada halangan,” kata Eddy saat ditemui di komplek parlemen, Selasa (19/3/2024).

Eddy mengatakan bahwa terkait dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU ini sudah selesai dibahas.

Namun, masih ada pembahasan lainnya terkait dengan skema power wheeling yang kembali masuk ke RUU dan pembahasan mengenai hidrogen.

“Tapi saya kira masalah yang paling penting untuk kita bahas adalah skema power wheeling itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) akan dituntaskan setelah gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 rampung.

“Insyaallah, setelah ini pasca-pemilu pertama yang mau kita tuntaskan adalah RUU EBET,” kata Sugeng saat ditemui di Purwokerto, Rabu (24/1/2024) malam.

Sugeng menyampaikan bahwa RUU ini sangat penting dirampungkan. Sebab, dirinya menilai RUU ini dapat menciptakan ekosistem yang adil bagi energi baru energi terbarukan dan energi lainnya.

Terkait dengan 574 daftar inventarisasi masalah (DIM) di dalam RUU EBET. Sugeng mengatakan bahwa pembahasan tersebut akan segera rampung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper